Daerah
Trending

Pemprov NTB, Hibahkan Lahan Untuk Pengadilan Negeri Mataram

Mataram,Mediajurnalindonesia.id.Pemerintah Provinsi NTB menghibahkan lahan seluas 2.600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Puring, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram untuk Pengadilan Negeri Mataram.Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengatakan bahwa kerjasama yang telah dilakukan mampu dimanfaatkan untuk instansi Pemerintah.

 “Regulasi hibah lahan Pemprov untuk Pengadilan Negeri Mataram memungkinkan dan akan dimanfaatkan untuk instansi Pemerintah,” tutur Miq Sekda saat menghadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A, Kamis (03/10).

BACA JUGA   Subandi, Plt Bupati Sidoarjo: Kepemimpinan Kolaboratif Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan

Menyinggung terkait Undang – Undang pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana memungkinkan Pemprov NTB untuk menyiapkan lahan, Miq Gita sapaan akrabnya mengatakan bahwa selama itu merupakan amanat undang-undang maka sebisa mungkin akan dilaksanakan.

“Jadi nanti jika PTUN ada di NTB,  kita tidak lagi menyelesaikan sengketa PTUN ke Surabaya, tentu ini memudahkan masyarakat juga,” pungkasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Sri Sulastri, S.H., M.H menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan akan digunakan sebagai rumah dinas hakim. Hal ini dikarenakan banyaknya para hakim yang belum memiliki rumah pribadi.

BACA JUGA   Gubernur NTB Menutup Acara Pagelaran Seni Budaya Pesisir Sandeka Dilaok di Labuhan Lalar Kabupaten Sumbawa Barat

 “Kedepannya untuk perumahan dinas hakim, karena selama ini para hakim banyak yang ngekos dan nyewa, semoga ini bisa bermanfaat dan kedepannya barokah untuk kita semua,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov NTB atas hibah lahan yang telah diberikan. “Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi NTB, atas adanya hibah ini,” ucapnya.” (Se.mji)

Artikel Lainnya

Back to top button