Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Musyawarah Desa (MUSDES) tentang Penentuan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat Musyawarah Desa Labuhan Lalar yang di laksanakan pada hari Rabu (14/1/2026), Pukul 09.00.Wita bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Lalar tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin, Ketua BPD Farid Harja, Sekjen BPD dan Anggota, Pendamping Lokal Desa Zulkifli, Babinsa Serda Suaedin, AGR, Pengurus Bumdes, Para Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT Desa Labuhan Lalar.
Ketua BPD Labuhan Lalar Farid Harja menjelaskan tentang Peraturan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI No 16 Tahun 2025, Dari beberapa Kriteria Penerima Ketua BPD fokus menjelaskan terkait Keluarga Kemiskinan Ekstrem (BLT -DD).
Selanjutnya Kepala Desa (Kades) Labuhan Lalar Rahmanuddin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih untuk kehadiran semuanya.
” Terima kasih sudah bisa hadir dalam undangan rapat Musdesus terkait Penentuan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
Kades Rahmanuddin menyampaikan untuk Tahun ini adanya pengurangan Pagu DD dari Rp.900.000.000 menjadi Rp.300.000.000.
“Untuk penerima BLT- DD Tahun sebelumnya ada 25 penerima manfaat Dan untuk Tahun 2026 terjadi pengurangan menjadi 13 KPM BLT -DD,” jelas Kades Rahmanuddin.
Kades juga menghimbau kepada semua Kepala Dusun (Kadus) dan para Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di dusunnya masing masing terkait hasil Musdesus pagi ini.
Di tempat yang sama Pendamping Lokal Desa Labuhan Lalar Zulkifli dalam penyampaiannya menjelaskan terkait BLT – DD Tahun Anggaran 2026 yang sudah di jelaskan dalam Peraturan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI No 16 Tahun 2025, tentang Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Lanjut Zulkifli Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ada 2 Pagu DD yaitu :
1.Pagu Reguler, dan Pagu Reguler ini yaitu Pagu yang langsung oleh Pemerintah Desa.
2.Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu adalah Pagu yang tidak di terima oleh Pemerintah Desa.
Ia menghimbau kepada Kepala Dusun (Kadus) dan seluruh Ketua RT untuk membantu mensosialisasikan hasil dari Musdesus ini di tengah tengah masyarakat.
” Saya juga menghimbau kepada AGR untuk membantu mensinkronkan data penerima BLT- DD ini, agar tidak tumpang tindih dan tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan kriteria penerima BLT-DD diantaranya:
1.Keluarga miskin Ekstrem.
2.Hilang mata Pencaharian.
3.Lansia atau Disabilitas.
4.Memiliki keluarga sakit menahun/ Kronis.
5.Tidak menerima bantuan lain.(Red)

Tinggalkan Balasan