Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mengupayakan percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. SK tersebut diharapkan dapat segera diserahkan kepada para penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai langkah percepatan agar SK tersebut bisa segera direalisasikan.
“Pemerintah daerah sedang berupaya untuk secepatnya merealisasikan SK PPPK,” ujar Najmul, Rabu (14/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tetap berjalan intens. Namun, menurutnya, proses saat ini bergantung pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang masih melakukan peninjauan akhir terhadap berkas pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Seluruh persyaratan yang diminta sudah kami kirimkan. Sekarang tinggal menunggu BKN mereview dan mengembalikan ke daerah,” jelas Najmul.
Lebih lanjut, Najmul menegaskan bahwa begitu dokumen dari BKN diterima, pemerintah daerah akan langsung menyerahkan SK kepada para penerima.
“Kalau pagi kami terima dari BKN, sore harinya SK langsung kami serahkan. Tidak perlu menunggu lama. Kami ingin proses ini cepat tuntas agar susunan pegawai bisa segera disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” katanya.
Najmul juga berharap, proses ini segera rampung agar pemerintah daerah memiliki kejelasan jumlah pegawai dan tenaga honorer yang tersisa. Hal ini dinilai penting untuk memastikan akurasi data dan efisiensi kebijakan kepegawaian ke depan.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Anding Dwi Cahyadi, menyampaikan bahwa Pemda telah menetapkan waktu penyerahan SK PPPK tahap pertama, yakni pada akhir Mei ini.
“Proses sudah berjalan sesuai regulasi. Pemerintah pusat memberikan waktu dari Maret hingga Oktober untuk penyerahan SK. Kita ambil tengahnya, yaitu bulan Juni. Karena sekarang sudah pertengahan Mei, artinya SK harus sudah diterima oleh PPPK tahap I bulan ini,” ujar Anding dalam rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD KLU.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BKPSDM, penyerahan SK akan dilaksanakan pada tanggal 21 atau 22 Mei 2025.
“Kalau lewat dari Mei, maka gaji PPPK bisa tertunda ke Juli. Maka dari itu, kita dorong agar semuanya selesai bulan ini,” kata Anding.
Dengan langkah-langkah percepatan ini, Pemda Lombok Utara berharap seluruh PPPK yang telah lolos seleksi bisa segera menerima SK dan mulai menjalankan tugas sesuai formasi masing-masing.(Doel)