Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH membenarkan adanya penundaan pengadaan kendaraan dinas (randis) untuk pimpinan DPRD. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, soal keterbatasan anggaran memang benar adanya.

“Anggaran di APBD murni 2025 belum cukup untuk pengadaan tiga unit mobil sesuai tipe yang diinginkan,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Sebagai anggota Komisi I yang membidangi aset daerah, ia pun mendorong Sekretariat DPRD untuk menyesuaikan anggaran tersebut dalam APBD Perubahan 2025. Ia menyebut pimpinan DPRD sudah hampir setahun belum mendapatkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau ditunda terus, daerah justru membayar kompensasi lebih besar berupa tunjangan transportasi Rp13 juta per bulan per orang, atau Rp156 juta per tahun. Kalau dua tahun, bisa lebih dari Rp300 juta per orang,” tambahnya.

Ia menegaskan, mobil dinas adalah hak yang melekat pada jabatan Ketua DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, ia berharap pengadaan randis ini bisa jadi prioritas dalam anggaran perubahan nanti.(Doel)