Mataram, NTB, Mediajurnalindonesia.id- Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima hearing dari Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) pada Jumat, 30 Januari 2026. Hearing tersebut digelar sebagai bentuk pengaduan atas belum adanya kepastian penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi NTB terhadap koperasi tambang rakyat.

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua APPR, Taupik Hidayat, berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB dan dihadiri puluhan orang peserta. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan IPR yang telah diajukan sejumlah koperasi sejak Juli hingga Agustus 2025, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Taupik Hidayat menyampaikan bahwa ketidakpastian tersebut bertentangan dengan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, yang secara jelas mengatur standar operasional prosedur (SOP) penerbitan IPR. Menurutnya, proses yang berjalan lamban dan tidak transparan berpotensi merugikan masyarakat penambang rakyat yang ingin beroperasi secara legal.

“Saat ini terdapat sekitar 16 koperasi yang telah mengajukan permohonan IPR, namun belum satu pun memperoleh penerbitan izin. Kondisi ini sangat merugikan koperasi dan penambang rakyat, serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan hukum di lapangan,” ujar Taupik.

APPR berharap Ombudsman RI Perwakilan NTB dapat mengawal proses perizinan tersebut agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menjelaskan bahwa kedatangan APPR pada prinsipnya merupakan konsultasi sekaligus pengaduan awal terkait pelayanan publik di sektor perizinan pertambangan rakyat.

“Mereka datang mengadu dan berkonsultasi kepada kami mengenai bagaimana agar pemerintah daerah dapat memproses permohonan penerbitan izin pertambangan rakyat tersebut,” jelas Dwi.

Ia menambahkan, hingga saat ini memang belum terdapat pemisahan dan kejelasan proses yang tegas dalam permohonan izin pertambangan rakyat di NTB. Ombudsman menyarankan agar koperasi-koperasi yang telah mengajukan permohonan secara resmi menyampaikan pengaduan tertulis kepada pemerintah daerah atau unit pelayanan perizinan terkait, serta aktif menanyakan perkembangan permohonannya.

“Ada informasi bahwa sebagian koperasi sudah mempertanyakan progres permohonan, namun belum memperoleh kejelasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan NTB membuka ruang bagi koperasi maupun asosiasi untuk melaporkan dugaan maladministrasi apabila ditemukan kejanggalan dalam proses perizinan tersebut.

“Nanti akan kami periksa melalui mekanisme pemeriksaan Ombudsman, apakah terdapat unsur maladministrasi atau tidak. Semua tergantung pada hasil pemeriksaan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelayanan publik, khususnya di sektor perizinan pertambangan rakyat, agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Ramli Mji)