Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan dan pemberian bantuan Mesin Penggiling Padi (Combine Harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diputuskan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, setelah Tim Jaksa Penyelidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT-03/N.2.16/Fd.1/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan terhadap kurang lebih 23 orang saksi serta sejumlah dokumen pendukung, Tim Jaksa menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan ke tahap penyidikan ini ditetapkan melalui tiga Surat Perintah Penyidikan, masing-masing:
* PRINT-01/N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026 untuk Tahun Anggaran 2023;
* PRINT-02/N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026 untuk Tahun Anggaran 2024;
* PRINT-03/N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026 untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menerima dan mengamankan 7 (tujuh) unit mesin combine harvester dari total 21 unit yang berasal dari 21 Kelompok Tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Mesin-mesin tersebut diterima dari tujuh kelompok tani dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.
Langkah pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan mesin combine kepada pihak lain atau pemindahan ke lokasi lain, mengingat adanya dugaan kelompok tani penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif. Seluruh penerimaan mesin combine telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dari Kelompok Tani kepada Jaksa Penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan bantuan Combine Harvester sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11.250.000.000,- (Sebelas Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., mengatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen pendukung.
“Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga telah mengamankan sejumlah mesin combine harvester untuk mencegah pemindahtanganan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan optimal,” tegasnya.(Rozak

Tinggalkan Balasan