Daerah

Kawasan BTN Puri Meninting Diguncang Isu Perubahan Fungsi Bangunan Tanpa Izin

Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Sebuah bangunan yang sebelumnya berfungsi sebagai rumah tinggal di kawasan BTN Puri Meninting, Kecamatan Batulayar, kini menjadi pusat perhatian masyarakat setempat. Bangunan tersebut telah diubah fungsi menjadi sebuah kafe, restoran, dan villa, meskipun belum diketahui adanya izin resmi yang mendukung perubahan tersebut. Ironisnya, usaha ini diduga dimiliki oleh seorang oknum kepala dinas dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 14/5/2025

Perubahan fungsi bangunan tanpa melalui prosedur perizinan ini menimbulkan kecaman dan sorotan tajam dari warga dan berbagai elemen masyarakat. Mereka menyayangkan tindakan tersebut, terutama karena pelaku diduga merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan tata ruang dan perizinan usaha. Ungkapan keras disampaikan oleh Humas LSM KASTA NTB, Topan, yang menyatakan, “Mereka ini harusnya jadi contoh dan teladan bagi masyarakat bagaimana bernegara yang baik dan benar.” ungkapnya dengan tegas.

BACA JUGA   Kapolsek Gerung: Bukber Bersama Anak Yatim dan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa terganggu, Satpol PP Lombok Barat bersama beberapa tokoh masyarakat melakukan inspeksi ke lokasi pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan warga yang merasa lingkungan mereka terganggu oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Kehadiran aparat dan tokoh masyarakat ini bertujuan memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semntara itu,Perwakilan masyarakat Desa Senteluk, Jajap A.W., turut serta dalam inspeksi dan menyampaikan kekesalannya. Ia menegaskan bahwa kegiatan usaha tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah itu. Lebih jauh, Jajap berharap agar Gubernur NTB memberikan teguran tegas kepada pejabat yang bersangkutan, agar kedepannya lebih patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, H. Syamsul Hadi, RT setempat, menyatakan ketidaksetujuan warga terhadap keberadaan kafe dan villa tersebut. Ia mengeluhkan gangguan kenyamanan warga, seperti parkir yang sembarangan di badan jalan dan suara live musik yang mengganggu ketenangan lingkungan. Kondisi ini semakin memperburuk suasana masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan usaha tanpa izin tersebut.

BACA JUGA   Seksi Kedokteran Kesehatan Polres Sumbawa Barat Gandeng BPJS Sosialisasi Aplikasi Mobile JKN

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun dari OPD terkait. Masyarakat dan tokoh setempat berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan tidak melakukan tindakan pilih kasih dalam menegakkan aturan. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi regulasi. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah dan aparat terkait dapat mengambil langkah tegas guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga tata tertib dan kepercayaan masyarakat. (RJ)

Artikel Lainnya

Back to top button