Daerah

Kasus KDRT Frederic Raby: Saksi Kunci Ungkap Fakta Baru di Pengadilan Mataram

Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Warga Negara Asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 14 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Freddy semakin memperkuat dugaan bahwa tidak ada KDRT yang dilakukan olehnya terhadap mantan istrinya, Ema Sri Rahayu.

Saksi kunci, Raiman Fathurahman, yang merupakan mantan staf Freddy, memberikan kesaksian yang mengejutkan.

“Saya mengenal Freddy karena saya ini stafnya waktu itu tahun 2023,” ungkap Raiman.

Selama periode kerjanya raiman mengaku jarang sekali menyaksikan pertengkaran serius antara Freddy dan Ema yang mengarah pada tindakan KDRT. Menurutnya, setiap kali terjadi konflik, Freddy selalu berusaha untuk mengalah dengan menjemput Ema ketika ia marah dan pergi ke Mataram.

BACA JUGA   Pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Gerung Selama Bulan Suci Ramadhan

Selain itu, Raiman menjelaskan bahwa Freddy adalah sosok ayah yang sangat baik bagi anak-anaknya. Ia bahkan rela memasak untuk keluarganya meskipun harus mengorbankan waktu makannya sendiri. Di sisi lain, Raiman menggambarkan Ema sebagai sosok yang tidak konsisten, sering mengganti karyawan dan pengasuh anak tanpa alasan yang jelas, serta tidak memberikan gaji yang sesuai janji.

“Untuk satu hari penuh, anaknya lebih banyak dengan babysitter dibanding bersama Ema,” tegas Raiman.

Sementara itu, M. Syarifudin, S.H., M.H., penasihat hukum Freddy menyampaikan bahwa di hari yang sama, sidang terdakwa Ema Sri Rahayu juga digelar. Tim penasihat hukumnya menghadirkan empat saksi, namun salah satu saksi, yaitu ibu kandung Ema, ditolak oleh jaksa dan tidak diperkenankan bersaksi. Tiga saksi lainnya memberikan kesaksian normatif yang tidak menguatkan dakwaan.

BACA JUGA   SDN 24 Mataram Hadirkan Inovasi Baru Dengan Pembelajaran Berbasis STMJ

“Dari kesaksian para saksi, kami membantah seluruh kesaksian Ema sebagai saksi pelapor di persidangan sebelumnya,” pungkasnya.

Syarifudin menilai, kesaksian Ema dan saksi-saksi dari pihaknya tidak menjurus ke pokok perkara, sehingga dinilai sebagai “cerita omong kosong.”

Ditempat yang sama Fredy bersama tim penasihat hukum Freddy berencana pada sidang selanjutnya akan menghadirkan psikiater sebagai saksi ahli untuk menjelaskan kondisi psikologis Ema. Hal ini didasari kekhawatiran Freddy terhadap dugaan Narcissistic Personality Disorder (NPD) yang diidap mantan istrinya, yang ia khawatirkan dapat berdampak buruk pada anak mereka.

“Tidak mungkin saya kembali kepada istri pernah menyuruh orang mengancam saya dengan senjata tajam dan berniat membunuh saya,” tutupnya. (Ramli Mji)

Artikel Lainnya

Back to top button