Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Masyarakat Desa Meninting Kecamatan Batulayar mengadakan hearing untuk menyelesaikan permasalahan yang berlangsung lama mengenai nelayan setempat yang tidak dapat memarkirkan perahu mereka di sepadan pantai. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Dinas Perizinan, Dinas Kelautan, serta para anggota DPR Lombok Barat, termasuk Ketua Komisi 3 dan Komisi 2. Selasa,10/6/2025
Permasalahan ini berakar dari klaim salah satu perusahaan pengembang yang mengaku memiliki hak atas tanah sepadan pantai tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pengusaha tersebut beralasan bahwa tanah tersebut adalah hak milik mereka, sehingga nelayan tidak bisa mengakses dan menggunakan lahan tersebut untuk memarkirkan perahu.
Dalam hearing ini, masyarakat nelayan mengungkapkan keluhan mereka dan berharap agar hak-hak mereka, yang diakui oleh undang-undang, dapat dipulihkan. Mereka menyatakan bahwa akses ke sepadan pantai sangat krusial bagi keberlanjutan mata pencaharian mereka. Tanpa tempat yang memadai untuk memarkirkan perahu, aktivitas penangkapan ikan yang menjadi sumber penghidupan mereka mengalami kendala serius.
Kepala BPN Lombok Barat dan perwakilan Dinas Perizinan serta Dinas Kelautan yang hadir dalam forum tersebut berjanji untuk melakukan kajian ulang terhadap izin-izin yang telah diberikan, serta melakukan penyelidikan mendalam terkait pelanggaran hak-hak nelayan. Harapan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat, yang melihatnya sebagai peluang untuk memperjuangkan hak mereka.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, H. Husnan Wadi,S.H.MH. menyampaikan.
“Sepadan pantai adalah hak publik yg bisa diakses oleh siapapun twrlebih para nelayan, memprivatisasinya adalah pelanggaran konstitusional, tentu ini menjadi maslah keperdataan yg harus segera dituntaskan
Apabila penerbitan semua SHM tersebut terbukti mengambil sempadan pantai berarti SHM tersebut diduga cacat secara prosedur dan secara substansi krn bertentangan dg aturan ttg sempadan pantai, maka dapat dibatalkan” ucapnya
Ditempat yang sama, Ketua DPR Lombok Barat juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, terutama nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Beliau menyerukan semua pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kegiatan hearing ini menjadi langkah awal yang baik dalam menyelesaikan masalah yang telah mengganggu kehidupan masyarakat nelayan selama ini. Di tengah tantangan yang ada, masyarakat desa Meninting tetap optimis bahwa dengan kerjasama semua pihak, hak-hak mereka akan diakui dan dilindungi, sesuai dengan amanat undang-undang.
Melalui hearing ini, diharapkan dapat terjalin sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pengusaha untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan. Sehingga, nelayan bisa kembali menikmati hak-hak mereka dan melanjutkan aktivitas mata pencaharian mereka tanpa kendala yang berarti. (Ramli Mji)