Daerah

Baznas Sumbawa Barat Distribusikan Insentif Pengurus Masjid dan Guru Ngaji Se Kabupaten Sumbawa Barat

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Mendistribusikan insentif pengurus Masjid, guru taman pendidikan al Quran (TPQ) dan guru ngaji tradisional di seluruh Kelurahan dan kecamatan taliwang Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2024.bertempat di halaman kantor KCP Bank NTB Syariah Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Selasa (02/04/24).

Ketua Baznas KSB, H. M. Jafar Yusuf, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan, pendistribusian ini bukan sebagai gaji atau honor untuk pengurus masjid dan guru ngaji akan tetapi sebagai insentif pemerintah daerah untuk sebagai tanda jasa para pengurus masjid dan guru ngaji di Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Kabupaten Sumbawa Barat.

” Dana insentif pengurus masjid dan guru ngaji nanti akan di berikan sebagiannya 50% aja,karena dana insentif dari APBD perubahan belum ketuk palu.Sehingga kami memberikan dana insentif ini menggunakan Anggaran yang ada di Baznas, nanti ketika dana insentif sudah diberikan ke basznas oleh pemerintah daerah maka yang 50 % nya akan kami distribusikan kembali kepada pengurus masjid dan guru ngaji pada bulan juli” terangnya

BACA JUGA   Jalin Sinergitas Polri TNI, Kabid Humas Polda NTB Hadiri Ziarah Nasional Ke Makam Pahlawan Majeluk Mataram

H. M. Jafar Yusuf menerangkan, kenapa kami bekerjasama dengan Bank NTB Syariah karena Baznas juga merupakan dengan sistem Syariah.Secara simbolis di serahkan untuk Insentif Pengurus Masjid se Kabupaten Sumbawa barat senilai Rp 288.800.000, sedangkan untuk guru ngaji se Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp 126.000.000.

“Jadi kalau sistem Syariah itu di perintahkan oleh baginda rasulullah saw, jadi kita harus bisa membedakan mana Bank yang Syariah dan mana yang Konvensional.Pasalnya Bank Konvensional itu menggunakan sistem riba,itu yang di larang oleh allah Swt dan rasulullah saw.” tegasnya

BACA JUGA   Untuk Masyarakat dan Pariwisata, Batu Kapur Nusa Penida Bukan Halangan Bagi TNI  

Ia menambahkan, jadi Kabupaten Sumbawa Barat sudah mencanangkan bebas Riba,Baznas sebagai ujung tombak menyampaikan bahwa koperasi (Bank Rontok) itu tidak boleh hidup di Kabupaten Sumbawa Barat karena tidak memiliki izin di Kabupaten Sumbawa Barat,izinnya di timur (Sumba) tapi operasional di Kabupaten Sumbawa Barat.

H. M Jafar Yusuf menceritakan, contoh kalau pinjam uang di koperasi (Bank Rontok) pinjam 1 juta di potong 300 ribu sisa 700 ribu di berikan kepada peminjam,kemudian besoknya harus mencicil/membayar angsuran dan dikenakan bunga lagi.Sehingga keluarga menjadi Broken Home berujung di pengadilan karena banyak hutang.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button