Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Ratusan sopir truk dari berbagai jenis dan ukuran menggelar aksi pemblokiran di ruas jalan Bundaran GSM, tepat di Patung Sapi Mendagi, Desa Beleke, Kecamatan Gerung. Aksi ini mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh total, dengan ratusan kendaraan terjebak dalam kemacetan yang melumpuhkan aktivitas di kawasan tersebut. Senin, 223/6/2025
Menurut salah satu sopir yang akrab disapa Bang Jago, aksi ini dilakukan untuk menuntut Pemerintah Pusat, melalui DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB, agar membatalkan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Angkutan Jalan Raya yang dirasakan sangat merugikan bagi para sopir. Para sopir merasa bahwa UU ini mengancam mereka secara pidana jika melebihi kapasitas muatan dan memberatkan mereka dengan tarif yang tinggi.
Protes Setelah Gagalnya Dialog
Bang Jago menambahkan bahwa sebelumnya, para sopir telah melakukan aksi damai di kantor DPRD Provinsi NTB. Namun, karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan memuaskan, mereka memutuskan untuk memblokir jalan sebagai bentuk protes yang lebih tegas.
“Kami merasa tidak memiliki pilihan lain. Suara kami tidak didengar, jadi kami terpaksa mengambil langkah ini,” ujarnya.
Respons dari Pihak Berwenang
Tindakan ini memperoleh perhatian langsung dari pihak kepolisian dan pemerintah setempat. Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK, bersama Kepala Desa Beleke, Islahudin, segera menemui para sopir. Mereka meminta agar aksi pemblokiran jalan dihentikan karena tidak memiliki izin dan mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lainnya. Kapolres menyatakan,
“Kami mendukung perjuangan sopir, namun kami juga meminta agar mereka menghargai pengguna jalan lainnya.”
Kepala Desa Beleke menegaskan dukungannya terhadap para sopir, tetapi juga meminta agar mereka menghormati hak masyarakat lainnya. Ia mengatakan, “Ini adalah bagian dari wilayah saya, kami mendukung perjuangan ini, tetapi mohon hargai kami juga.”
Harapan untuk Solusi
Kapolres juga menekankan bahwa meskipun mereka menghargai perjuangan para sopir, aksi tersebut tidak memiliki izin, sehingga diminta untuk membubarkan diri sebelum tindakan tegas diambil.
“Jika tidak mengikuti arahan kami, maka itu akan menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Ketua organisasi sopir, Marzuki, menyampaikan bahwa mereka mendapatkan jaminan dari Kapolres bahwa tuntutan mereka akan dijawab oleh DPRD Provinsi NTB keesokan harinya. Namun, karena aksi ini tidak memiliki izin, para sopir diminta untuk membubarkan diri dengan tertib.
Aksi pemblokiran ini menyoroti ketegangan antara kepentingan pengemudi transportasi dan regulasi pemerintah yang dianggap memberatkan. Sementara para sopir berharap ada solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, pemerintah diharapkan dapat menjawab tuntutan ini dengan cara yang konstruktif dan adil. (Ramli Mji)
