Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id,— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial H (40), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, di Dusun Batu Bulan, Kelurahan Air Suning, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (7/10/2026) malam.
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.20 Wita tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 14,45 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Seteluk.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., memerintahkan anggota operasional Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan H di sebuah rumah di Dusun Batu Bulan, Kelurahan Air Suning, sekitar pukul 21.20 Wita.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 14,45 gram, beberapa plastik klip kosong, satu bong atau alat isap, satu korek api, satu unit telepon seluler Android, satu pipet sekop, satu timbangan digital, satu gunting, satu toples kecil, serta uang tunai Rp1.100.000.
Diduga Pasok Sabu dari Wilayah Alas Barat
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, terduga H diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang disebut berasal dari wilayah Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Terancam Jerat Hukum Narkotika
Atas perbuatannya yang masih dalam proses penyidikan, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk mendalami dugaan tindak pidana, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan