Mataram.mediajurnalindonesia.id.Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal fhising yakni pengeboman ikan di perairan Teluk Belusing Tuananga, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kamis 24 September 2026.
Dirpolairud Polda NTB Kombespol Boyke F. S. Samola., SIK., MH. kepada media di Mataram, Selasa (6/10/2026) menjekasjan bahwa, panangkapan tersebut bermula dari kegiatan pengumpulan bahan keterangan terkait maraknya aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Teluk Belusing, Sumbawa Barat.
“Personel kami melakukan pemantauan dan pendalaman informasi terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Teluk Belusing, diwaktu yang tepat sesuai informasi kemudian ditemukan nelayan ini diduga menggunakan bom ikan rakitan untuk mencari ikan,” ujar Kombespol Boyke F. S. Samola., SIK.,MH.
Dalam pengungkapan itu ada Lima orang yang diamankan, semuanya berasal dari wilayah Seriwe Lombok Timur. Kelimanya masing-masing berinisial, Swl, Rdw, Shr, Bhr dan Frm, selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang dilarang. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa mereka berangkat dari seriwe, lombok timur menggunakan sampan ke wilayah sumbawa dengan membawa alat tangkap berupa bom ikan dan jaring” tambah Boyke.
Dalam penanganan perkara ini, Ditpolairud Polda NTB masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta mendalami peran masing-masing. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyidikan.
Selain memeriksa orang yang diamankan, penyidik juga akan mendalami asal-usul serta penggunaan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboman ikan. Pemeriksaan barang bukti menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana aktivitas tersebut dilakukan dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
“Terhadap kelimanya akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tegas Direktur Polairud Polda NTB.
Penindakan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas serupa di wilayah perairan Sumbawa Barat. Aparat juga membutuhkan dukungan masyarakat pesisir untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Bom ikan memberikan dampak kerusakan luar biasa terhadap habitat laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTB agar tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” tambah Kombespol Boyke.
Perairan Teluk Belusing Tuananga merupakan salah satu kawasan perairan yang perlu mendapat pengawasan untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak. Pengawasan juga penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pesisir.
Polairud Polda NTB menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi sumber daya kelautan.(Ftr)

Tinggalkan Balasan