Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id — Kabupaten Sumbawa Barat berhasil mempertahankan predikat sebagai daerah dengan tingkat kerukunan tinggi tanpa rekam jejak konflik horizontal sejak resmi berdiri pada 2003. Namun, pesatnya arus informasi digital serta dinamika pembangunan daerah menghadirkan tantangan baru dalam menjaga ketenteraman masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong pentingnya penguatan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), khususnya dalam mengantisipasi potensi gesekan yang dapat dipicu penyebaran hoaks dan disinformasi berbasis isu keagamaan di media sosial. Hal ini menjadi perhatian Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., yang disampaikannya dalam Pengukuhan Pengurus FKUB Kabupaten Sumbawa Barat Masa Bakti 2025–2030.

Pengukuhan berlangsung di Aula Gili Paserang, Gedung Sekretariat Daerah, dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta para tokoh lintas agama se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Bupati Amar menyampaikan bahwa posisi Sumbawa Barat yang kini menjadi rumah bagi Objek Vital Nasional menjadikan daerah ini kian heterogen. Kehadiran masyarakat dari berbagai latar belakang suku, budaya, dan agama menuntut pola pembinaan kerukunan yang semakin tepat dan proaktif.

“Berkat kearifan lokal, kedewasaan masyarakat, serta sinergi erat dengan TNI-Polri dan kejaksaan, predikat zero konflik horizontal bisa kita jaga bersama sejak tahun 2003,” ujar Bupati Amar.

Menurutnya, keberlanjutan kondisi tersebut membutuhkan andil bersama seluruh pihak. Tantangan kerukunan kini tidak hanya muncul dari ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital seiring kemudahan akses teknologi informasi. Hoaks dan konten provokatif, khususnya yang membawa isu keagamaan, dapat menyebar dengan cepat dan memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, diperlukan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta figur yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat untuk membantu meredam dan meluruskan disinformasi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui komunikasi yang dialogis dan persuasif hingga ke tingkat desa.

Inisiatif seperti deklarasi Desa Kerukunan yang sebelumnya telah dilakykan di Desa Kokar Lian juga diharapkan dapat terus diperluas ke berbagai desa/kelurahan lainnya, sehingga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan ruang interaksi sosial yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat.

Melalui pengukuhan kepengurusan baru masa bakti 2025–2030, FKUB Sumbawa Barat diharapkan semakin mampu menjalankan perannya dalam memperkuat toleransi, membangun komunikasi lintas agama, serta mendukung terciptanya Kabupaten Sumbawa Barat yang aman dan harmonis.(*)