Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Aparat kepolisian dari Polres Lombok Barat bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.

Sebuah gelanggang judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, resmi dibubarkan oleh petugas pada Sabtu malam (25/4/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Hal ini dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga setempat. Terutama di tengah upaya menjaga situasi daerah yang tetap aman dan harmonis.

Kronologi Penggerebekan

Aksi pembubaran ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keramaian dan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polres Lombok Barat segera melakukan koordinasi cepat untuk memastikan kebenaran aktivitas di lapangan.

Sekitar pukul 18.00 WITA, personel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Barat bersama Pamapta Polres Lombok Barat tiba di lokasi kejadian.

Setibanya di Lokasi, petugas mendapati kerumunan warga yang tengah melangsungkan kegiatan judi sabung ayam. Kehadiran petugas secara tiba-tiba membuat para pelaku dan penonton di lokasi tersebut terkejut.

Tanpa membuang waktu, tim langsung mengambil tindakan persuasif namun tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas perjudian.

Petugas di lapangan memastikan tidak ada lagi praktik taruhan yang berlangsung dan segera menginstruksikan pembubaran kerumunan massa yang ada di area tersebut.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah S.Kom., memberikan penjelasan mendalam mengenai operasi penertiban tersebut.

Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk responsivitas terhadap aduan warga yang mengkhawatirkan dampak sosial dari perjudian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, telah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kanit dan tim yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Barat segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pembubaran secara langsung,” ujar Ipda Muh. Abdullah S.Kom dalam keterangan resminya.

Plh. Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dalam proses pembubaran tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis. Dengan memberikan edukasi kepada warga mengenai larangan perjudian dan dampak hukum yang dapat menjerat para pelakunya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing demi menjaga ketertiban. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah ini, karena hal tersebut selain melanggar hukum juga dapat memicu gangguan kamtibmas lainnya,” tambahnya.

Upaya Menjaga Kamtibmas dan Edukasi Masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan berarti dari warga saat pembubaran dilakukan, dan masyarakat yang sempat berkumpul telah kembali ke kediaman masing-masing.

Pihak Polres Lombok Barat menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pengumpulan massa untuk kegiatan serupa.

Kepolisian berharap peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Jembatan Kembar dapat membantu memberikan pemahaman kepada warga. Bahwa sabung ayam dengan unsur perjudian adalah tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang.

Kesigapan petugas dalam membubarkan judi sabung ayam di Kecamatan Lembar ini mendapat apresiasi dari sebagian besar warga. Menginginkan lingkungan tempat tinggal mereka bebas dari kemaksiatan.

Pihak kepolisian juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, dapat mengakses Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam. (Ramli MJI)