Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Kasus nikah anak dibawah umur atau nikah dini yang melibatkan siswa SMP serta siswa SMK yang putus sekolah yang saat ini viral menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah (Loteng) H.Kusriadi, merupakan satu dari sekian banyak kasus nikah dini di daerah ini. Karena ketika bicara nikah dini di Loteng bisa diibaratkan sebagai fenomena gunung es. Di mana yang nampak atau terlihat dipermukaan hanya sebagain kecial saja.
Padahal yang tidak terekspos jauh lebih banyak lagi. Dan, kasus nikah dini memang jadi persoalan yang cukup yang berat untuk diatasi. Banyak tantangan yang dihadapi di lapangan. Sehingga dibutuhkan peran serta semua pihak untuk bisa menekan kasus nikah dini di daerah ini. “Terutama keluarga, memainkan peran yang sangat penting untuk membantu mengatasi personalan nikah anak dibawah umur ini,” terang Kusriadi, kepada media belum lama ini.
Ia mengatakan, sebelum viral pihaknya sudah sempat berusaha mencegah pernikahan anak dibawah umur tersebut. Petugas DP3AP2KB Loteng pun beberapa kali mendatangi pihak keluarga perempuan maupun pihak laki-laki. Namun karena persoalan dikeluargaa pihak perempuan, pernikahan tersebut tidak bisa dicegah.
Kusriadi menambahkan, selama tahun ini pihaknya sudah memfasilitas setidaknya sembilan kasus nikah dibawah umur hampir kesemuanya bisa dicegah. Hanya kasus pernikahan anak SMP dan SMK itu saja yang tidak bisa dicegah. Ini menunjukkan kalau kasus nikah anak dibawah umur masih cukup tinggi di Loteng dan peran keluarga sangat menentukan bisa tidaknya kasus nikah dini dicegah.
“Bagaimanapun ketat regulasi yang ada, kalau pengawasan dan pembinaan dari keluarga lemah masih agak sulit untuk bisa menekan kasus nikah dini. Termasuk dukungan dan peran aparat desa dalam hal ini juga sangat menentukan,” imbuhnya.
Pemerintah daerah juga terus berupaya menekan kasus nikah dini di daerah ini. Salah satu upaya yang dilakukan dengan membentuk tim perlindungan terpadu anak berbasis masyarakat ditingkat kecamatan. Yang bertugas membantu mengawasi dan memfasilitas penyelesaian kasus-kasus nikah dini yang terjadi dibawah. Kedepan tim serupa juga akan diperkuat hingga tingkat desa.
Jadi ketika ada kasus nikah dini di tengah masyarakat, tim itulah yang nantinya akan membantu memfasilitasi penyelesaiannya. Sehingga nikah dini tidak sampai terjadi. Supaya tidak memicu polemik ditengah masyarakat apalagi sampai ke proses hukum.
Kalaupun kasus nikah dini sudah terlanjur terjadi, termasuk pasangan anak yang viral tersebut pihaknya pun tidak lepas tangan begitu saja. Pihaknya tetap berupaya membantu dengan memfasilitasi pasangan belia tersebut untuk memperoleh layanan kontrasepsi. Agar tidak buru-buru memiliki anak. Sampai kondisi fisik, terutama yang perempuan benar-benar untuk mengandung dan melahirkan anak.
“Kita sudah intruksikan petugas untuk membantu memfasilitas pasangan belia tersebut agar menunda sementara kehamilannya. Sampai masuk usia matang untuk hamil dan melahirkan dengan memberikan layanan pemasangan kontraspesi. Ini juga upaya kita untuk mencegah persoalan lainya terhadap pasangan belia tersebut kedepannya,” tutup Kusriadi..(Ftr).
