Lombok Tengah, Mediajurnalindonesia.id- Isu hukum kembali mengemuka di Lombok Tengah seiring dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen jual beli oleh seorang anggota DPRD berinisial MN. Laporan tersebut telah diterima oleh Satuan Pengamanan dan Kegiatan Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah, dengan nomor surat STPP/155/VI/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB, yang terdaftar pada 21 Juni 2025.
MN, yang diketahui merupakan kader dari Partai Gerindra, kini menghadapi masalah serius terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2010. Hal ini disampaikan oleh M. Syarifudin SH., MH., selaku penasihat hukum dari pihak pelapor. Menurut Syarif, dokumen jual beli yang dituduhkan telah dipalsukan, berfungsi sebagai alat untuk merugikan pihak lain.
Kronologi kasus ini bermula dari penerbitan surat jual beli oleh MN pada tahun 2010. Namun, ada fakta yang mencolok: penjual yang tercantum dalam dokumen tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2009, satu tahun sebelum surat jual beli tersebut diterbitkan. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa saat itu, MN seharusnya bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang dikeluarkan.
“Surat jual beli tersebut adalah produk desa. Selaku pemegang kebijakan, MN seharusnya mengedepankan prinsip kejujuran dan transparansi dalam penerbitan dokumen resmi,” ungkap Syarif. Ia menambahkan bahwa keberadaan surat tersebut telah menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama bagi para pihak yang telah secara sah melakukan transaksi berdasarkan surat tersebut.
Syarif menegaskan bahwa tindakan pemalsuan surat jual beli tersebut melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjelaskan bahwa siapa pun yang membuat atau memalsukan surat dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai bukti atau menguntungkan pihak tertentu, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami sebagai kuasa hukum korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut,” tegas Syarif. Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional, dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang dirugikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya integritas di kalangan pejabat daerah. Banyak masyarakat yang berharap agar para pemimpin mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan malah terlibat dalam praktik yang merugikan warga. “Seharusnya, sebagai kepala pemerintahan, MN mengayomi masyarakat dan bukan berbuat sebaliknya,” ujar beberapa warga saat dimintai pendapat.
Pengembangan kasus ini masih harus ditunggu, namun yang jelas, masyarakat Lombok Tengah berharap agar praktik serupa tidak terjadi kembali, dan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Para pelapor berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan di daerah ini. (Ramli Mji)
