Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- kembali menjadi pusat perhatian masyarakat dan kalangan pendidikan setelah munculnya isu yang menyentuh aspek sensitif dari dunia pesantren. Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Gunungsari, berinisial AF, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati. Informasi ini mencuat ke publik melalui berbagai media sosial, memicu keprihatinan dan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat. Selasa, 22/4/2025
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Barat, H. Haryadi Iskandar, melalui Kasubbag TU, Muliarta, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi begitu menerima informasi awal. Saat tim dari Kemenag melakukan kunjungan, pengurus pondok pesantren belum mengakui adanya kejadian tersebut. Bahkan, mereka tengah menggelar rapat internal untuk menelusuri lebih jauh kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Pada awalnya mereka belum mengakui adanya peristiwa itu. Tapi seiring waktu dan informasi yang terus berkembang, bahkan jumlah korban disebut mencapai puluhan santri, kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ungkap Muliarta.
Muliarta menambahkan bahwa Kemenag selama ini rutin melakukan pembinaan kepada madrasah dan pondok pesantren, termasuk pengawasan langsung oleh pengawas madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI). Akan tetapi, karena pondok pesantren bersifat otonom dan privat, pihak Kemenag baru dapat bertindak lebih jauh jika ada laporan resmi yang masuk.
“Wilayah pondok pesantren ini sangat eksklusif. Kami hanya bisa masuk secara administratif jika ada laporan resmi. Sekarang kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait legalitas lembaga, Muliarta menyebut bahwa pondok pesantren tersebut telah memiliki izin resmi sejak tahun 2016. Namun, kewenangan untuk menutup atau menghentikan operasional pondok pesantren berada di tangan pusat. Oleh karena itu, Kemenag Kabupaten Lombok Barat hanya dapat melaporkan dan mengkomunikasikan temuan ini kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kementerian Agama RI.
“Letaknya memang cukup terpencil, jauh dari pemukiman warga, berada di kawasan perbukitan. Meski begitu, aktivitas pondok pesantren masih berlangsung seperti biasa sampai hari ini,” tambahnya.
Menjelang proses seleksi penerimaan santri baru, Muliarta mengimbau masyarakat agar tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan Islam di Lombok Barat. Ia menegaskan bahwa kasus ini melibatkan oknum tertentu, bukan mencerminkan keseluruhan lembaga pesantren.
“Banyak pondok pesantren di Lombok Barat yang memiliki sistem manajemen sangat baik dan layak dipercaya. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting agar tidak terjadi lagi di masa depan,” tuturnya.
Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial AF terus berjalan. Masyarakat dan keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi para korban dan pemulihan kepercayaan publik terhadap dunia pesantren di daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama harus terus diperkuat, serta pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan agama. Semoga penegakan hukum berjalan adil dan kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (RJ)
