Ragam Informasi
Trending

Datangi Kajati NTB, GMD Usut Tuntas Dugaan Korupsi APBD Dompu

Mataram Mediajurnalindonesia.id – Sekelompok Mahasiswa Dompu Mataram yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dengan dugaan dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) berjamaah oleh oknum pejabat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dompu, Kamis (27/0723).

APBD yang dimaksud adalah hasil dari rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen tahun Anggaran 2021-2022 dan 2022-2023.

Menurut Aries Boril selaku kordinator Lapangan (Korlap), bahwa laporan tersebut berisi indikasi tipikor yang dilakukan oleh Bupati Dompu dan Kroni-kroninya.

“Hasil dari rancangan RPJMD dan dokumen APBD anggaran tahun 2021 2022 dan 2023, pemenuhan visi dan misi KHD prioritas ll tahun anggaran 2021-2022 sebesar 263.276.871 624 Miliar dengan modus untuk mewujudkan Dompu Mansyur. Padahal program Dompu Mashur tidak terdapat dalam RPJMD, bagi kami Dompu Mashur bukan RPJMD atau dengan kata lain Program Dompu Mashur tidak termuat dalam RPJMD,”jelasnya.

Pemerintah kabupaten Dompu, Kata Aries Boril, seolah-olah menyampaikan ke publik atau masyarakat bahwa Program Dompu Mashur sudah dimuat dalam RPJMD. Padahal sebenarnya tidak. Tentu hal itu merupakan pembohongan besar dan menciderai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga harus diselidiki lebih lanjut oleh Kejati NTB, ada juga dana anggaran PKK sebesar 2.000.000.000 Miliar tahun anggaran 2021-2022 yang juga perlu dicari tahu karena terindikasi LPJ Fiktif.

BACA JUGA   Selama Operasi Jaran Rinjani, 321 Kasus Ditangani Polres Lombok Tengah

“Kami menduga ada tindakan membuat SPJ Fiktif dan jual beli proyek serta ada juga pembangunan yang dilakukan, namun tidak pernah dibahas dalam RPJMD dan APBD seperti pembangunan rumah dinas,”bebernya.

Dimana dalam perencanaan APBD Kabupaten Dompu menurutnya, dinilai ada penyalahgunaan wewenang dalam hal ini penggelapan anggaran APBD senilai miliyaran rupiah yang bersumber dari berbagai pos anggaran yang ada.

“Dugaan kami semakin menguat dengan tidak adanya transparansi Dokumen Hasil perencanaan APBD Dompu oleh DPRD dan Bupati Dompu. sehingga hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik informas (KIP), terutama terkait dengan penyaluran dan penggunaan anggaran daerah,”jelasnya melanjutkan.

Dijelaskan tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut ialah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, serta alasan daripada pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang Transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangunggjawabkan.

“Hal tersebut jauh dari apa yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga kami menduga ada kerjasama, kongkalingkong antara Bupati Dompu sebagai executive, dan DPRD selaku Legislative,”kata Boril.

Selain tidak adanya keterbukaan informasi publik, pemerintah juga tidak memberikan dokumen APBD terhadap masyarakat karena itu produk hukum yang sudah di perda kan oleh daerah. Padahal akses untuk mendapatkan dokumen tersebut merupakan hak dari setiap warga negara akan tetapi susah untuk didapatkan.

BACA JUGA   Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor : Sholawat Mendatangkan Keberkahan

“Sehingga kami beranggapan ada unsur ketidakterbukaan dari pemerintah, dalam hal ini adalah Bupati dan DPRD Dompu. Hal ini sangat menciderai prinsip dari Pemerintah yang baik dan bersih, berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),”tegasnya.

Berikut Pernyataan Sikap serta gugatan Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD) Mataram, saat mendatangi Kejaksaan Tinggi NTB:

  1. Kejati NTB segera Periksa dan Adili Bupati Dompu, DPRD, dan Kroni-kroninya, yang terindikasi sebagai dalang Korupsi massal yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Ratusan Miliar.
  2. Kejati NTB segera Bongkar kejahatan APBD Kabupaten Dompu yang terduga kuat ada konspirasi jahat dalam APBD daerah Kab Dompu, antara Bupati, Ketua DPRD berserta Ketua TPAD dan Kepala Dinas PPKAD.
  3. Pemerintah Kabupaten Dompu sudah melanggar amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  4. Kejati NTB segera selidiki anggaran kegiatan PKK yang diduga Terjadi SPJ fiktif anggaran pada tahun 2022 dan 2023.
  5. Kami minta kepada kejati NTB Segera sita dokumen APBD Kabupaten Dompu.
  6. Kejati NTB segera lakukan penelusuran praktek jual beli proyek yang ada dalam lingkaran kekuasaan saat ini, yang dimana Istri dari Bupati Dompu, diduga atau terindikasi menjadi dalang dan aktor utama dalam menentukan fee proyek dan penunjukan langsung (PL) pemenang proyek.

Artikel Lainnya

Back to top button