Daerah

SMSI Lombok Barat Desak Developer Meka Asia Klarifikasi Dugaan Persekusi Wartawati

Lombok Barat – Mediajurnalindonesia.id– Kasus dugaan persekusi terhadap seorang wartawati oleh oknum dari Developer Meka Asia tengah menjadi sorotan publik. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lombok Barat, Idrus, angkat suara terkait peristiwa tersebut dan meminta pihak Meka Asia segera memberikan klarifikasi atas kejadian yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pers.

Idrus menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana. Menurutnya, kebebasan pers yang telah dijamin oleh hukum tidak boleh dirusak oleh tindakan persekusi dalam bentuk apa pun, terutama terhadap para jurnalis yang menjalankan tugasnya.

“Kami mendesak pihak Meka Asia, khususnya yang terduga terlibat, untuk segera memberikan klarifikasi atas dugaan persekusi terhadap seorang wartawati. Kita tidak bisa membiarkan kasus ini berlalu begitu saja tanpa kejelasan,” ujar Idrus.

Tak hanya meminta klarifikasi, Idrus juga menyatakan bahwa SMSI Lombok Barat akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila kasus ini dinilai memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi hak-hak jurnalis.

BACA JUGA   Kapolres Lombok Timur Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Dari MenPan RB RI.

“Kita akan dorong Polres Lombok Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Jika memang ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum, maka kasus ini harus diproses hingga tuntas,” tegas Idrus.

Dia juga menambahkan bahwa peran pers sangat penting dalam kontrol sosial di masyarakat. Oleh karenanya, pihak-pihak tertentu seharusnya tidak berupaya menghambat atau bahkan mengintimidasi kerja jurnalis melalui tindakan represif.

Idrus mengingatkan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam UU tersebut, segala bentuk kekerasan atau persekusi terhadap jurnalis dianggap melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi berat.

“Perlu diingat bahwa jurnalis bekerja atas nama publik. Tugas mereka adalah menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala bentuk intervensi, termasuk persekusi, merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku,” jelas Idrus.

BACA JUGA   Buka Kegiatan BBGRM tahun 2024, Wabup Ajak Seluruh Masyarakat KSB Untuk Memelihara Silaturrahmi

SMSI Lombok Barat berharap pihak Meka Asia segera memberikan klarifikasi untuk menjelaskan situasi sekaligus menunjukkan itikad baik. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan adil, sehingga tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Kami tidak ingin masyarakat memandang ini sebagai upaya pembungkaman suara pers. Karena itu, klarifikasi resmi dari Meka Asia sangat penting untuk meluruskan informasi yang beredar,” kata Idrus.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keberlangsungan iklim kebebasan pers di Indonesia. Wartawan, sebagai pilar keempat demokrasi, harus bekerja tanpa rasa takut akan tekanan atau intimidasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Developer Meka Asia belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari SMSI Lombok Barat. (RJ)

Artikel Lainnya

Back to top button