Daerah

Sidang Paripurna DPRD KLU: Wabup Kusmalahadi Menjelaskan Dua Raperda Penting

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang DPRD pada Rabu (5/3/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hakamah, dan dihadiri oleh para anggota dewan, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K , para Asisten Setda, kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kusmalahadi menyampaikan dua Raperda yang menjadi perhatian utama, yaitu:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam penjelasannya, Kusmalahadi menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi krusial dalam menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan regulasi dan ketenteraman masyarakat. Untuk itu diperlukan perbaikan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta penyesuaian regulasi agar tugas Satpol PP dapat berjalan lebih efektif.

BACA JUGA   Polres Lombok Barat Tindak Lanjuti Insiden Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Bay Pass BIL.

“Kita sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Namun seiring berjalannya waktu, regulasi ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan terbaru. Salah satu penyebabnya adalah pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang menjadi dasar penyusunan perda tersebut,” jelasnya.

Sebagai penggantinya, saat ini pemerintah berpedoman pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara lebih rinci, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Peraturan ini juga menegaskan kewajiban Bupati dan Kepala Desa dalam membentuk Satgas Linmas di tingkat kabupaten serta Satlinmas di tingkat desa sebagai bagian dari perlindungan masyarakat,” tambahnya.

2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Raperda kedua yang disampaikan oleh Kusmalahadi adalah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Menurutnya, investasi merupakan faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Investor yang menanamkan modalnya di daerah akan membantu membangun infrastruktur bisnis, menciptakan pusat-pusat ekonomi baru, serta mendorong pemerataan pendapatan yang pada akhirnya akan menekan angka kemiskinan,” ungkapnya.

BACA JUGA   FORNAS VIII NTB Berjalan Sukses, Peluang Menuju Tuan Rumah Event Internasional

Lebih lanjut Wabup Kusamalahadi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah didorong untuk melibatkan masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah dapat memberikan insentif atau kemudahan investasi yang diatur dalam peraturan daerah, selama tetap berpedoman pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

“Raperda ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dalam menjalankan investasi, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat kerja sama dalam rangka meningkatkan investasi di Lombok Utara,” tutupnya.

Kesimpulan
Kedua Raperda yang disampaikan dalam sidang paripurna ini memiliki peran strategis bagi Lombok Utara . Pembaruan peraturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum terbaru, sementara Raperda tentang insentif investasi diharapkan dapat meningkatkan minat investor dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Sidang paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan lebih lanjut di DPRD sebelum kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button