Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id— Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) dengan klasifikasi D di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kekhawatiran utama warga adalah soal sistem rujukan pasien. Mereka mempertanyakan apakah pasien dari wilayah lain harus lebih dulu dirujuk ke RS Bayan sebelum dibawa ke RSUD di Tanjung.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr. H. Lalu Bahrudin, M.Kes, menjelaskan bahwa pembangunan RS di Bayan dilakukan berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Saat ini, kata dia, sistem pengklasifikasian rumah sakit tidak lagi menggunakan sistem kelas, melainkan berdasarkan spesifikasi layanan.
“Yang kita bangun ini adalah rumah sakit dengan spesifikasi D. Sekarang sudah tidak pakai kelas, karena aturannya mengacu pada spesifikasi,” ujar Bahrudin, Kamis (8/5/2025).
Ia mencontohkan, RSUD di Tanjung saat ini memiliki spesifikasi layanan jantung dan paru, sedangkan rumah sakit yang akan dibangun di Bayan akan mengkhususkan diri pada kesehatan ibu dan anak.
“Penetapan spesifikasi itu berdasarkan data kasus yang selama ini terjadi. Di Bayan, banyak kasus persalinan, operasi sesar (SC), dan angka kematian bayi yang tinggi. Itulah dasar kementerian menetapkan spesialisasi rumah sakitnya,” jelasnya.
Bahrudin juga menegaskan bahwa keberadaan RS di Bayan tidak serta-merta menjadi rujukan wajib bagi pasien dari Puskesmas di wilayah lain seperti Nipah atau Pemenang. Menurutnya, rumah sakit di Tanjung tetap bisa menjadi tempat rujukan untuk layanan kesehatan ibu dan anak.
“Tidak harus semua rujukan ke Bayan. Tanjung juga punya layanan untuk ibu dan anak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan rumah sakit ini ditujukan untuk mendekatkan akses layanan rujukan, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Bayan dan Kayangan yang jaraknya relatif jauh ke Tanjung.
“Ini yang kita harapkan, supaya masyarakat di Bayan dan Kayangan tidak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan layanan lanjutan,” tambahnya.
Terkait sistem klaim BPJS, Bahrudin memastikan bahwa tidak ada kendala. Ia menyatakan bahwa pasien tetap dapat dirujuk langsung ke RS Tanjung tanpa harus melalui RS Bayan terlebih dahulu, dan biaya tetap dapat diklaim melalui BPJS sesuai prosedur.
“Tidak ada masalah. Klaim tetap bisa dilakukan karena sistemnya menggunakan grouper sesuai aturan BPJS,” pungkasnya.(Doel)