Daerah

Kades Tuananga Angkat Bicara Terkait Pengroyokan Management Villa PT. Bukit Samudra Sumbawa

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Kepala Desa Tua Nanga, Hamzah SE, membantah tuduhan pengeroyokan terencana terhadap Julien Nicolas Cormons (WNA Prancis), manajemen Villa PT Bukit Samudra Sumbawa. Menurut Hamzah, insiden tersebut bermula pada Jumat malam, 05 September 2025, ketika warga lokal bersama babinkamtibmas Desa Tua Nanga datang ke Villa PT Bukit Samudra Sumbawa untuk menikmati live music. Kedatangan mereka tidak disukai oleh pemilik villa yang kemudian mengusir mereka. Babinkamtibmas mencoba menjelaskan tujuan kedatangan mereka, namun tidak dihiraukan, sehingga babinkamtibmas dan warga pulang.

Pada Senin, 08 September 2025, perangkat Desa Tua Nanga mengadakan musyawarah terkait insiden tersebut dan aduan masyarakat tentang tidak adanya warga Tua Nanga yang dipekerjakan di villa tersebut. Hasil musyawarah menyepakati 7 orang perangkat desa bersama Sekdes untuk menemui Julian guna berdialog terkait masalah tersebut dengan membawa Surat Tugas Nomor: 800/VIII/Ds.Tn/2025.

BACA JUGA   Menuju Konferprov Ke-7, Abdus Syukur Tawarkan Kepemimpinan Kolaboratif di PWI NTB

Setibanya di Villa Bukit Samudra sekitar pukul 10.30 WITA, Sekdes dan perangkat desa lainnya tidak diterima oleh Julian, bahkan diusir. Julian merasa tidak ada kepentingan dengan perangkat Desa Tua Nanga. Saat Sekdes berusaha memberikan pemahaman, Julian menolak dan kembali mengusir sambil mengepalkan tangan, yang memicu emosi salah satu perangkat desa bernama Zakaria (Linmas) untuk mendorong Julian secara refleks.

BACA JUGA   Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Melibatkan Anggota DPRD Lombok Tengah

Setelah kejadian itu, Julian membuat video yang menyatakan dirinya dipukul dan dikeroyok oleh 8 orang warga Desa Tua Nanga. Saat ini, Julian telah melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, sedangkan perangkat Desa Tua Nanga telah kembali ke desa untuk menyampaikan kejadian kepada Kepala Desa.

Kepala Desa Tua Nanga berharap instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perizinan PT Bukit Samudra Sumbawa, karena ada indikasi izin pendirian properti tersebut tidak lengkap dan tidak ada dalam sistem OSS, padahal operasionalnya sudah dimulai sejak Juli 2024 dan pembangunan sejak tahun 2020.(Red)

Artikel Lainnya

Back to top button