ToliToli.Mediajurnalindonesia.id|Inisial (RH), anggota DPRD Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah periode 2024–2029 dari Partai Bulan Bintang (PBB), diketahui masih melakukan upaya perlawanan internal ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, meskipun telah resmi diberhentikan dari keanggotaan partai.Jumat, (23/1/ 2026).

Pemecatan RH tertuang dalam Surat Keputusan DPP PBB Nomor: SK PP/0073/2025 tertanggal 26 November 2025, yang disampaikan kepada Ketua DPC PBB Kabupaten Toli-Toli. Tembusan SK tersebut juga telah dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Toli-Toli, Ketua DPRD Kabupaten Toli-Toli, Ketua KPU Kabupaten Toli-Toli, Ketua Bawaslu Kabupaten Toli-Toli, serta Ketua DPW PBB Sulawesi Tengah di Palu.

Namun hingga kini, pelaksanaan keputusan tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Indikasinya, yang bersangkutan masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Bulan Bintang dan proses persidangan internal partai tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali.

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang staf DPP PBB di Jakarta yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, RH masih dianggap dibutuhkan dalam struktur DPC PBB Kabupaten Toli-Toli, sehingga proses internal partai masih berjalan.

Sebagaimana diketahui, pemecatan RH merupakan buntut dari dugaan kasus asusila yang menyeret namanya. Dugaan tersebut berkaitan dengan hubungan pribadi yang disebut telah melahirkan seorang anak. Saat ini, kasus dugaan penelantaran perempuan dan anak tersebut tengah ditangani oleh Polres Kabupaten Toli-Toli dan telah memasuki tahapan tes DNA.
Perkara tersebut menimbulkan perhatian dan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Toli-Toli.

Sejumlah elemen masyarakat berharap agar PBB segera mengambil langkah tegas dengan mengganti yang bersangkutan tanpa syarat, serta mengusulkan anggota DPRD pengganti yang dinilai lebih kredibel dan memiliki moralitas yang sejalan dengan nilai-nilai Partai Bulan Bintang yang berasaskan Islam.(DaengS)