Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Kantor Pemerintah Desa (PemDes) Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, tampak tidak beroperasi terpantau oleh wartawan media ini gerbang masuk kantor desa terlihat disegel menggunakan tumpukan potongan bambu, menandakan aktivitas pelayanan sementara dihentikan di lokasi tersebut. Selasa,20/1/2026
Penyegelan dilakukan oleh Amaq Sai’in, warga Desa Kebon Ayu, yang mengklaim bahwa lahan tempat berdirinya kantor desa merupakan tanah warisan milik almarhum ayahnya, Amak Saimah (Alm). Menurut Amaq Sai’in, bangunan kantor desa yang berdiri sejak tahun 1950-an tersebut berada di atas lahan milik keluarganya.
Amaq Sai’in mengaku memiliki alas hak yang sah dan kuat, berupa pipil Garuda serta denah lokasi yang jelas sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Saya berani menyegel kantor desa ini karena saya punya bukti alas hak yang jelas, pipil Garuda dan denah lokasi ada. Selain itu, ini juga amanah dari almarhum bapak saya,” ujar Amaq Sai’in.
Ia juga menuturkan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi terbuka dengan Kepala Desa Kebon Ayu saat itu, Jumarsah (Alm). Dalam mediasi tersebut, kata Amaq Sai’in, pihak Pemerintah Desa Kebon Ayu mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris Amak Saimah dan selama ini hanya digunakan secara menumpang untuk kepentingan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Amaq Sai’in menyebutkan bahwa dalam mediasi tersebut dirinya dijanjikan uang sewa sebesar Rp.50 juta, namun hingga kini janji tersebut belum direalisasikan.
“Angka Rp.50 juta itu bukan tuntutan sepihak, melainkan janji yang pernah disampaikan oleh pemerintah desa saat mediasi awal,” tegasnya.
Amaq Sai’in menegaskan bahwa penyegelan kantor desa akan tetap dilakukan hingga ada kejelasan resmi dari Pemerintah Daerah. Ia berharap Bupati Lombok Barat dapat turun tangan langsung untuk memberikan solusi yang adil dan tidak merugikan pihak keluarganya.
“Saya akan tetap menyegel kantor ini sampai ada jawaban yang jelas dan tidak merugikan keluarga kami,” tambahnya.
Meski demikian, Amaq Sai’in menyatakan tidak menutup diri terhadap berbagai opsi penyelesaian, seperti sistem sewa, tukar guling lahan, maupun kebijakan lain, selama terdapat kejelasan hukum dan itikad baik dari pemerintah.
“Mau sewa, tukar guling dengan lahan lain, atau kebijakan lainnya, saya tidak masalah. Yang penting jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Gerung, Fitriati Wahyuni, SP, membenarkan adanya penyegelan tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kecamatan saat ini tengah memproses persoalan itu dengan melakukan koordinasi intensif bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Kami dari pihak kecamatan sedang memproses permasalahan ini dan terus berkoordinasi dengan Bupati Lombok Barat,” ujarnya.
Ia uga mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dengan memanggil Kepala Aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menindaklanjuti serta mengkaji status aset dan legalitas lahan Kantor Desa Kebon Ayu.
Terpisah. Hulaifi, SH. PJ. Kades Kebon Ayu menyampaikan bahwa
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Dusun, BPD, perangkat desa, serta Kadis PMD dan Forkopimcam, Pemerintah Desa telah mengajukan permohonan penggunaan showroom sentra tenun kepada Bapak Bupati c.q. Pj. Sekda. Permohonan tersebut diajukan agar showroom sentra tenun dapat digunakan sementara sebagai kantor desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, permohonan ini juga telah ditembuskan kepada beberapa instansi terkait sebagai bentuk koordinasi
“Sambil menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Daerah, untuk sementara waktu pelayanan administrasi desa dilaksanakan di kediaman pak Sekretaris Desa” ucapnya. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan