Mataram, Mediajurnalindonesia.id– Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang perkara Frederick Raby pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini JPU mengakui adanya tindakan refleks dari Frederick, yakni menepis pukulan dalam peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, Jaksa tetap menilai munculnya luka menjadi dasar untuk mengkategorikan adanya tindak kekerasan.
“Jaksa pada intinya membenarkan bahwa tindakan Fredy adalah menepis, tetapi tetap memberikan pernyataan bahwa timbulnya luka dapat dijadikan dasar untuk mengkategorikan adanya kekerasan,” ungkap Syarifuddin usai sidang.
Pihak pembela menolak pandangan tersebut. Menurut Syarifuddin, tindakan kliennya murni reaksi spontan yang tidak direncanakan.
“Setiap orang yang mendapat serangan tentu akan bereaksi refleks. Klien kami tidak mengetahui ada niat pemukulan dari istrinya. Jadi apa yang dilakukan murni upaya menghindar,” tegasnya.
Ia menilai jawaban Jaksa belum memenuhi harapan pembelaan karena analisis yang disampaikan tidak mendasar. Pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti di persidangan serta melihat Frederick sebagai pihak yang justru menjadi korban.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Frederick dengan pidana penjara dua bulan berdasarkan pasal terkait KDRT. Karena agenda sidang hari ini adalah pembacaan jawaban Jaksa, majelis hakim menunda putusan hingga Senin mendatang.
“Kami berharap majelis hakim dapat menganalisis secara jernih fakta-fakta persidangan serta bukti yang kami ajukan, sehingga putusan yang diberikan benar-benar mencerminkan keadilan,” tambah Syarifuddin.
Senada dengan kuasa hukumnya, Frederick Raby menyampaikan harapannya agar hakim melihat bahwa dirinya merupakan korban dan tindakannya hanya reaksi refleks.
“Jadi tindakan saya yang menjadi tuntutan Jaksa, murni refleks menghindari serangan,” ujar Frederick.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan adil sehingga dirinya bisa kembali berkumpul dengan anaknya. (Ramli Mji)
Tinggalkan Balasan