Daerah

Ketua DPRD KSB Tekanan Pemda APBD 2026 agar Berpihak Pada Rakyat

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2026,pada jumat 12 Agustus 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar menekankan pentingnya APBD 2026 agar berpihak pada rakyat, mengutamakan pemulihan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dianggap mutlak diperlukan agar APBD Kabupaten Sumbawa Barat dapat mengatasi berbagai permasalahan daerah dan mendukung program nasional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya

Kaharuddin mengatakan proses Pembahasan APBD, sebelumnya telah dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mengenai Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rapat Paripurna yang sedang berlangsung bertujuan untuk mendengarkan Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Barat mengenai Pengantar Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan APBD,” tuturnya

Ia menambahkan,bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sedang dalam tahap pembahasan APBD 2026 dengan fokus utama pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang merata, serta menekankan pentingnya kolaborasi dalam proses tersebut.

Bupati Sumbawa Barat H.Amar Nurmansyah ST.M.Si mengatakan, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Tahun Anggaran 2026, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Tema utama pembangunan untuk Tahun Anggaran 2026 adalah “Memperkokoh Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”, tema ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026.

BACA JUGA   Polda NTB Amankan 1,7 Kg Narkoba Jenis Ganja di Lombok Timur

Misi Pembangunan Daerah untuk mewujudkan tema tersebut, Pemerintah Daerah merujuk pada beberapa misi pembangunan daerah, yaitu: (1) KSB maju dalam daya saing dan kualitas sumber daya manusia.(2) KSB maju dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.(3) KSB maju dalam kesejahteraan sosial. (4) KSB maju dalam hilirisasi sektor perekonomian unggulan daerah.(5) KSB maju dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif serta penguatan fondasi ekonomi kerakyatan. (6) KSB maju dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (7) KSB maju dalam infrastruktur dasar, konektivitas antar wilayah, dan penunjang perekonomian daerah.

Ia menuturkan, bahwa prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
RAPERDA APBD 2026 ini mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam RKPD 2026 dan merupakan tindak lanjut dari evaluasi APBD tahun-tahun sebelumnya.

” Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat juga berkomitmen untuk memastikan keberpihakan anggaran pada kelompok rentan, penurunan angka kemiskinan, penciptaan segmen pertumbuhan ekonomi baru, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. Hal ini sejalan dengan visi jangka panjang daerah menuju “Sumbawa Barat Sejahtera, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan” jelasnya

A. Pendapatan Daerah Target Pendapatan Daerah tahun 2026 adalah sebesar Rp 1.511.359. 123. 916. Sumber pendapatan ini terdiri dari:

* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Diproyeksikan sebesar Rp159.002.204.724, bersumber dari:
– Pajak Daerah: Rp 89.923.000.000 -Retribusi Daerah: Rp 8.100.424.000 – Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp5.870.000.000
– Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Rp55.108.780.724

* Pendapatan Transfer: Diproyeksikan sebesar Rp1.178.189.279.192, terdiri dari:

– Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Rp1.136.236.279.192.
– Dana Bagi Hasil: Rp 514.981. 774. 192.
– Dana Alokasi Umum: Rp 450.095. 172.000.
– Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp 6.030.129.000.
– Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Rp 108.003.738.000
– Dana Desa: Rp 49.739.841.000
– Insentif Fiskal: Rp 7.385.625.000

BACA JUGA   Jelang KTT WWF 2024, Dir Samapta Polda NTB Cek Pengamanan Pelabuhan Bangsal.

* Pendapatan Transfer Antar Daerah: Rp 41.953.000.000
– Pendapatan Bagi Hasil Pajak BBNKB: Rp 19.900.000.000
– Pendapatan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan: Rp 53.000.000
– Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok: Rp 22.000.000.000
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Diproyeksikan sebesar Rp 174.167.640.000, bersumber dari hibah dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Belanja Daerah pada tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 1.711.359. 123.916.

Alokasi belanja ini untuk mengimplementasikan tema pembangunan daerah 2026 yang diakomodir melalui berbagai forum dan usulan. Belanja daerah juga mencakup pemenuhan kebutuhan belanja wajib (mandatory) dan belanja mengikat lainnya, seperti:
* Belanja fungsi pendidikan 20% dari belanja daerah.
* Alokasi Dana Desa 10% dari total DBH dan DAU.
* Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) kepada Pemerintah Desa 10% dari PDRD.
* Alokasi belanja infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD (di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa).
* Pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar (pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat).
* Belanja Operasional rutin lainnya, seperti belanja pegawai dan biaya utilitas perangkat daerah.

C. Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan Daerah pada RAPERDA APBD tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 200.000. 000. 000, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025. Tidak dialokasikan pengeluaran pembiayaan daerah.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button