Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Julien Cormons, sebagai Dirut PT BSS, dilaporkan memerintahkan penjaga restoran/kantin PT BSS untuk tidak memberikan pelayanan apa pun kepada staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan. Ini terjadi saat staf KLH datang untuk investigasi terkait pengelolaan limbah PT BSS, yang diduga belum memiliki izin yang sah.
Investigasi didampingi oleh pemilik saham Jitse Theodor N. Druyts (direktur PT BSS), Ruud Frans N. Bruynen (komisaris PT BSS), dan Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat. Meski demikian, penjaga kantin menyatakan kepada Jitse,bahwa ia diperintahkan untuk tidak melayani siapa pun. (Kamis 09/10/25)
Pada hal tujuan Investigasi dari Tim KLH memeriksa apakah PT BSS telah mematuhi prosedur pengelolaan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah. Pihak kementerian mengakui belum menerima dokumen pengelolaan limbah dari PT BSS. Sebagai perusahaan WNA (Warga Negara Asing), pengawasan dan keputusan lebih ketat berada di bawah wewenang KLH pusat.
Pernyataan Dony Arif Wibowo, S.Hut.M.Sc.: Se perwakilan KLH RI, Dony menyatakan bahwa belum ada laporan resmi dari PT BSS ke kementerian. Ia menekankan bahwa investigasi ini untuk memverifikasi kepatuhan, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai UU PPLH.
Menurut UU PPLH, pengelolaan limbah tanpa izin (seperti UKL-UPL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan pelanggaran serius. KLH akan mengkaji hasil investigasi, termasuk pengujian sampel limbah di laboratorium untuk memeriksa kadar zat pencemar di air, udara, atau tanah apakah melebihi ambang batas yang diizinkan.
Adapun sanksi yang Disebutkan adalah berupa :
* Administratif: Teguran tertulis, pembekuan sementara izin operasional, penutupan saluran pembuangan, atau pencabutan izin lingkungan secara keseluruhan.
* Pidana: Denda hingga miliaran rupiah, hukuman penjara (dengan variasi berdasarkan tingkat keparahan), serta kewajiban pemulihan dan rehabilitasi lingkungan yang rusak.
* Paksaan Pemerintah: Bisa mencakup penghentian sementara produksi atau penutupan fasilitas jika pelanggaran terbukti.
Dony juga menyatakan bahwa ketidakhadiran UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) akan dikaji lebih lanjut, yang bisa memperburuk status kepatuhan PT BSS. (Red)
Tinggalkan Balasan