Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat, terkait permohonan dispensasi perkawinan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH bersama Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Arianto, di Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (29/9/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Dikbudpora KLU H. Muhammad Najib, MPd, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Fathurrahman, S.ST, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Utara Bagiarti, serta undangan lainnya.
Ketua LPA Lombok Utara, Bagiarti, SH, menyebut angka perkawinan anak di daerah itu masih fluktuatif. Meskipun pada 2025 tercatat mengalami penurunan, tren tersebut bisa kembali meningkat pada tahun mendatang.
“Perjanjian kerja sama ini sangat penting dan diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk menekan angka perkawinan anak di Lombok Utara,” kata Bagiarti.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah melakukan berbagai langkah, termasuk pembentukan LPA serta penerbitan edaran bupati mengenai pembatasan jam malam bagi anak. Kebijakan ini dinilai turut berkontribusi terhadap turunnya angka perkawinan anak.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch. Syah Arianto, menegaskan pentingnya rekomendasi pemerintah daerah sebelum perkara dispensasi perkawinan diproses lebih lanjut.
“Dinas Sosial harus lebih komprehensif dalam memberikan rekomendasi, tidak hanya memperhatikan aspek psikologis anak, tetapi juga faktor lainnya. Edukasi sejak dini, terutama di sekolah dasar, juga menjadi kunci mengingat derasnya arus informasi saat ini,” ujarnya.
Bupati Najmul menambahkan, rekomendasi perkawinan anak bukan solusi utama, melainkan langkah darurat yang hanya ditempuh dalam kondisi mendesak.
“Semakin sedikit masyarakat yang mengajukan rekomendasi, semakin baik. Artinya, semakin sedikit pula perkawinan anak yang terjadi,” kata Najmul.
Melalui kerja sama ini, pengadilan agama tidak akan melanjutkan perkara perkawinan anak tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial PP dan PA. Dengan begitu, setiap anak tetap mendapat perlindungan terhadap hak-haknya.
Najmul menekankan pentingnya edukasi masyarakat karena terdapat perbedaan ketentuan umur perkawinan antara aturan negara dan pandangan agama. Sosialisasi ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya perlindungan generasi muda di Lombok Utara.(Doel)
Tinggalkan Balasan