Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) Yayasan Future Farmers Of Indonesia (FFI) Teduh Jonggat yang berlokasi di jalan Tenun Sukarare Puyung Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat harus diberikan sanksi dan ditindak tegas oleh Badan Gizi Nasional ( BGN) Pusat, karena SPPG tersebut beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ISO HACCP, BGN Pusat harus tegas menyikapi persoalan berat ini.
SLHS adalah Sertifikat wajib di Indonesia dan harus dimiliki oleh SPPG sebelum beroperasi, karena SLHS yang membuktikan Tempat Pengolahan Pangan (TPP) memenuhi standar kebersihan atau tidak.Demikian dengan ISSO HACCP adalah sistem manajemen kemananan pangan yang bertujuan mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya pada makanan, agar tidak berbaya saat di konsumsi
Dampak dari SPPG Teduh Jonggat yang tidak memiliki SLHS dan ISO HACCP dikhawatirkan para penerima manfaat dari SPPG tersebut akan keracunan, akibat dari kesalahannya akan merusak nama SPPG yang lain dan citra BGN.
Pemilik SPPG Teduh Jonggat Sylvi yang tidak pernah berada di Lombok karena menetapnya di Medan, ketika dihubungi melalui handpondnya tidak mau berkomentar, silahkan kirim lewat e mail apa yang perlu disampaikan, ucap Selvy melalui pesan singkatnya kepada media.
Secara terpisah penanggung jawab yang yang diserahkan mengelola SPPG Teduh Jonggat, Ramli, kepada media ketika dikonfirmasi Rabu (2/10/2025) menjelaskan, SPPG Teduh Jonggat belum memiliki LSHS dan ISO HACCP, karena baru beroperasi sebulan yang lalu.
Ketika ditanya mengenai Instalasi Pengolahan Air limbah ( IPAL), karena SPPG Teduh Jonggat berada diwilayah perkampungan dan sawah masyarakat, dengan singkat dirinya mengatakan saat ini IPAL sedang dalam pembenahan.
Selaku penanggung jawab SPPG Teduh Jonggat, Ramli yang bekerja sebagai General Manager (GM) disalah satu Hotel di Mandalika Kuta, baru bisa memantau SPPG Teduh Jonggat pada malam hari, setelah pulang Pukul 18.00 WITA, karena kesibukannya sebagai GM, sementara di SPPG hanya sebagai tugas sampingan saja.
Secara aturan dan mekanisme di SPPG, pengecekan dan pemantauan terhadap keberadaan SPPG dilakukan dari pagi sampai malam, sehingga pemilik atau penanggung jawab bisa memantau dan memeriksa makanan yang akan di distribusikan kepada penerima manfaat, agar tidak bermasalah.(Ftr).
Tinggalkan Balasan