Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Selasa (30/9/2025).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, didampingi Wakil Ketua II, I Made Kariyase, S.Pd.H, serta dihadiri anggota dewan lainnya.

Dalam sidang, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir secara bergiliran. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025.

Menanggapi persetujuan itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu berupaya mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

“Pemerintah daerah bersama DPRD berusaha menyediakan alokasi anggaran fiskal yang ideal melalui perubahan APBD tahun anggaran 2025,” ujar Najmul.

Menurutnya, perubahan anggaran ini merupakan refleksi dari dinamika kebutuhan di lapangan sekaligus upaya mengakomodasi perubahan prioritas pembangunan dan proyeksi keuangan yang lebih akurat.

Najmul juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas masukan konstruktif yang diberikan dalam pembahasan, baik terkait pendapatan, belanja, pembiayaan, maupun pengawasan pelaksanaan APBD.

“Semoga ikhtiar ini membawa manfaat bagi capaian kinerja pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dalam keputusan DPRD yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Drs. Faisol, ditetapkan rincian Perubahan APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

• Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.186.563.920.684,9

• Pendapatan Asli Daerah: Rp 307.232.131.594,94

• Pendapatan Transfer: Rp 852.407.267.797,00

• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 26.924.521.293,00

• Belanja Daerah sebesar Rp 1.291.841.678.704,70

• Pembiayaan Daerah

• Penerimaan pembiayaan: Rp 110.277.578.019,76

• Pengeluaran pembiayaan: Rp 5.000.000.000

• Pembiayaan netto: Rp 105.277.758.020

Dengan persetujuan ini, DPRD dan pemerintah daerah sepakat menjadikan Perubahan APBD 2025 sebagai pijakan penting dalam melanjutkan pembangunan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Lombok Utara.(Doel)