TNI-Polri

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.

BACA JUGA   Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Pimpin PAM Pagelaran Seni Budaya Pesisir Sandeka Dilaok Labuhan Lalar

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

BACA JUGA   Tim Gabungan TNI,Polri,BPBD,Tim SAR dan Tim Emergency Rescue dari PT AMNT Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Swiss Sumbawa Barat.  

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan necesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Lainnya

Back to top button