Ragam Informasi

Warga Kos di Balongbendo Akhirnya di Ringkus Polisi

SIDOARJO.mediajurnalindonesia. Id– Polresta Sidoarjo, kembali menggerebek rumah kos – kosan yang berada di Dusun Wonosari Desa Wonokupang Kec Balongbendo Sidoarjo, pada bulan Maret 2023 yang di jadikan tempat pesta narkoba.

Dua orang pelaku diamankan yakni masing berinisial MR (35) yang sudah 12 kali lakukan transaksi dan tersangka lainnya berinisial SA (31). Keduanya merupakan warga Kec Bareng Kec Jombang Jawa Timur dan 1 tersangka masih DPO.

Barang Bukti Narkoba Milik Kedua Pelaku
Dalam penggerekan petugas menyita barang bukti (BB) narkoba sebanyak 66 plastik, sabu berat 29,39 gram dan irisan daun batang ganja masing-masing 41 gram dan 38 gram.

Selain sabu, dan ganja polisi juga mengamankan 1 unit handphone, timbangan elektrik dan kantong plastik klip.

BACA JUGA   Pembukaan TMMD ke-121 di Lombok Timur: Komitmen TNI untuk Kemajuan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu bermula adanya informasi dari warga setempat yang resah dengan ulah kedua pelaku.

Dari laporan tersebut kemudian kita lakukan pemantauan diarea lokasi kos – kosan.

Pada saat orang yang kami incar (TO) berada didalam kos – kosan sesuai dengan hasil lidik, kemudian kita lakukan penangkapan.

Saat digeledah di tempat tersebut, ditemukan narkoba,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (29/5/2023).

Kusumo menyebutkan, dari keterangan kedua tersangka bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya kemudian dipecah-pecah dan dibungkusi plastik serta distribusikan ke temannya yang sekarang menjadi DPO yang menjual langsung ke pemakai.

BACA JUGA   Ketua Badan Kontak Majlis Taklim/BKMT Kabupaten Pasangkayu Melantik Permata/ Persatuan Majlis Taklim Desa Bulu Mario

mereka bertiga tinggal di rumah kosan dan bekerja sebagai buruh pabrik.Selain mereka sebagai pengedar juga pemakai yang selalu dilakukan ditempat kosan.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, mereka akan kami jerat dengan
Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kombes Kusumo saat digelarnya konferensi pers. (NitAlim)

Artikel Lainnya

Back to top button