Ragam Informasi
Trending

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang 3 Buah Raperda.

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng menyampaikan jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD KLU terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di ruang Sidang DPRD KLU, Rabu (24/01/2024). 

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Artadi S.Sos dan disaksikan oleh para anggota dewan dan dihadiri oleh Perwakilan Anggota Forkopimda KLU, Sekretaris Daerah KLU anding Duwi Cahyadi S.STP., Para kepala PD serta undangan lainnya. 

Dalam Penyampaiannya Wabup Danny menjelaskan, ketiga buah Raperda, yakni:

  1. Raperda tentang pengelolaan zakat
  2. Raperda tentang penyelenggaraan reklame,dan
  3. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh KLU.
    Gabungan fraksi-fraksi Dewan telah menyetujui dan menyepakati bahwa ketiga Raperda tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam rapat internal DPRD KLU yang selanjutnya dibentuk Pansus. 

Adanya beberapa pertanyaan, saran dan masukan Raperda tentang penyelenggaraan reklame, bahwa implementasi penyelenggaraan reklame, pada dasarnya bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak Daerah dari reklame yang di pasang di wilayah KLU.

BACA JUGA   Kapolres Dampingi Kapolda dan Kakanwil Kemenag Provinsi NTB Safari Ramadhan di Masjid Jami Nurul Hikmah Pemenang

“Berdasarkan data yang ada, dari target pajak reklame pada tahun 2023 sebesar Rp. 250 juta, diperoleh total pajak reklame yang masuk sebesar Rp. 286 juta,”bebernya. 

Sementara itu  saran dan pertanyaan yang disampaikan oleh gabungan fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar dan PAN terkait tata letak reklame atau billboard, pada prinsipnya pemasangan tersebut nantinya akan disesuaikam dengan RT RW KLU sehingga tidak mengganggu keindahan jalan dan lingkungan wilayah. Termasuk nantinya Pemda berupaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan reklame illegal.

Terkait dengan pertanyaan dari gabungan fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar dan PAN tentang Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Dany mengatakan bahwa Pemda serius dalam melakukan penanganan terhadap perumahan dan kawasan permukiman kumuh. Oleh karena itu, melalui Raperda yang dibuat nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kuwalitas perumahan dan permukiman kumuh di Lombok Utara.

“Adapun kangkah-langkah kongkrit yang telah dilksanakan Pemda sebagai upaya serius dalam pencegahan dan peningkatan kuwalitas perumahan dan permukiman kumuh adalah pembangunan RTLH melalui program yang anggarannya dialokasikan setiap tahun,”ungkap Dany.

BACA JUGA   Kelurahan Bugis Kerjasama dengan Bank PT .BPR( Perseroda ) Gelar Posyandu Lansia mengusung Tema Lansia Terawat Indonesia Bermartabat

“Selain itu juga melalui program sarana, prasarana dan utilitas hukum yang juga dilaksanakan untuk mengurangi kawasan kumuh yang ada di Daerah,”jelasnya. 

Selanjutnya terhadap pertanyaan gabungan fraksi PKB dan PBK terkait upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh Pemda tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Rumah Tahan Gempa (RTG) melalui dana pusat BNPB, disamping itu Pemda juga telah mengusulkan melalui BP2P (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan) agar diselesaikan melalui program penanganan rumah tidak layak huni berupa bantuan stimulan perumahan swadaya (BPSP) yang tiap tahun digulirkan ke Daerah. 

“Saat ini Pemda telah memiliki aplikasi E-RTLH untuk mengetahui data rumah kumuh tidak layak huni secara berkala. Adapun jumlah RTLH pada masing-masing Desa yang ada di KLU sampai dengan saat ini berjumlah 5.128 rumah,”katanya.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button