Lombok Utara.Mediajurnalindonesia- TPP merupakan Tunjangan Penghasilan Pegawai yang saat ini masih dikeluhkan oleh kalangan ASN diPemkab Lombok Utara karena sampai dengan hari ini tak juga kunjung cair.
Skertaris Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD KLU) Mala saat ditemui diruangannya,Rabu (8/3/2023) mengatakan, bahwa proses pencairan sedang dilakukan dan saat ini sudah diajukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.”Ada Regulasi tata cara pengajuan dan persetujuan dari kementerian dalam Negeri” Ungkapnya
Selanjutnya Mala menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan ditemukan bahwa ternyata penganggarannya lebih besar dari tahun sebelumnya,sehingga dalam proses regulasi yang mengatur tentang pedoman keuangan Daerah harus melalui persetujuan kementerian Dalam Negeri.”Kalau anggaranya lebih besar dari tahun sebelumnya maka harus meminta persetujuan kementerian Dalam Negeri”Terangnya
Lanjut mala, Proses-proses itu masih berlanjut.informasi terakhir yang didapatkan ternyata proses itu harus disampaikan dalam surat permohonan yang isinya antara lain: surat permohonan persetujuan TPP,SK Tim TPP, Peraturan Bupati tentang TPP ASN,Persyaratan rekomendasi dari KemenPAN RB,Penjabaran TPP,dan rekap Epiden.
“Rupanya yang menjadi beberapa komunikasi kita dengan pusat terkait dengan besaran anggaran kenapa lebih besar dari tahun lalu dan soal epiden, epiden ini maksudnya kenapa ada perbedaan besaran antara penerima yang satu dengan lainnya”Ujarnya(Doel)