Ragam Informasi
Trending

Tindak Lanjut Dugaan Kode Etik, Pelapor dan Saksi Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

Kab Bima.Mediajurnalindonesia.id-Dugaan pelanggaran Kode Etik yang melibatkan Drm, anggota Panwaslu Kecamatan Madapangga, mulai masuk babak baru. Bawaslu Kabupaten Bima yang menangangi dugaan pelanggaran sebagaimana aduan masyarakat tersebut telah melayangkan penggilan terhadap pengadu dan saksi untuk hadir pada Kamis (9/3). Namun pengadu dan saksi yang dipanggil belum hadir memenuhi undangan dimaksud.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, SH, mengaku, pihaknya telah melayangkan undangan kepada pengadu dan saksi untuk didengar keterangan yang lebih jelas atas aduan atau laporan yang mereka sampaikan. “Pengadu dan saksi beralasan ada pekerjaan yang harus mereka selesaikan sehingga belum bisa memenuhi panggilan kami,” aku Rahman.

BACA JUGA   Tawarkan Program Pro Rakyat, Pasangan Fud Aher Disambut Meriah Ratusan Warga Lalar Liang

Terhadap hal tersebut, lanjut Kordiv PP dan Datin Bawaslu Bima ini, pihaknya kembali melayangkan undangan panggilan kedua kepada saksi dan pengadu. Bahkan, pada panggilan kedua ini pihaknya memanggil tiga orang, masing-masing pengadu dan dua saksi. “Jika masih juga belum diindahkan maka kami akan keluarkan panggilan ketiga,” tegas Rahman.

Sebagaimana kajian awal pihaknya dengan mendasarkan pada bukti-bukti yang disampaikan, aku Rahman, pelanggaran tersebut diduga melanggar Kode Etik Pasal 8 huruf (a) Perturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentng kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum. “Arahnya lebih pada netralitas penyelenggara pemilu,” jelasnya.

BACA JUGA   Dirpolairud Polda NTB Berhasil Gagalkan Penyelundup Ribuan Bibit Lobster Yang Rugikan Negara

Dia berharap, panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya dapat diindahkan oleh pengadu dan saksi sehingga penaganan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya dapat terlaksana sesuai waktu yang ditentukan. Apalagi, kata Rahman, penyelesaian pelanggaran pemilu oleh pihaknya sangat berbatas waktu. “Kami hanya punya waktu 7 hari untuk menyelesaikannya. Dan jika membutuhkan keterangan tambahan, mkaka dapat ditambah 7 hari lagi,” terangnya.(RED)

Artikel Lainnya

Back to top button