Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Kapolsek Pemenang yang di back up oleh tim Puma berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Cubis dan seorang pelaku penadah yang bertempat di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (5/07/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VI/2023/Polda NTB/ Res. Lombok Utara / Polsek Pemenang tanggal 01 juli 2023 telah menerima laporan dari korban atas nama Ricky Harman laki-laki beralamatkan Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kec. Pemenang, KLU. Tentang dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian yang bertempat di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Dari hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pemenang Kapolsek Pemenang pimpin langsung penangkapan terduga pelaku yang di backup oleh tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku cubis yang berinisial ES laki-laki 26 Tahun alamat Dusun Papak, Desa Segarakaton, Kecamatan Gangga KLU, dan seorang terduga penadah berinisial MA laki-laki 30 tahun alamat Dusun Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kapolsek Pemenang AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata SH MH menyampaikan kepada awak media ini membenarkan tentang kegiatan bersama anggotanya yang di backup oleh tim Puma untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang di laporkan pada tanggal 1 juli oleh korban Ricky Harman.
“Kegiatan penangkapan ini kami lakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang yang telah dilakukan,”Ujarnya
Lanjut Lalu Eka, Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan peristiwa tindak pidana tersebut dan harus di lakukan upaya paksa yaitu penangkapan terhadap terduga pelaku ES dan terduga MA selaku penadah.
“Penangkapan ini dilakukan pada hari rabu tanggal 5 juli 2023 sekitar pukul 11: 00 Wita bertempat di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang KLU,”Tuturnya.
Masih kata Kapolsek, Untuk sementara kedua terduga pelaku baik pemetik maupun penadah untuk sementara diamankan di Polsek Pemenang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Adapun jenis barang yang telah di ambil oleh terduga pelaku berupa sebuah Camera Goppro Reachagable Li-in battery For9 black Warna Hitam, sebuah Camera Sonny Warna Hitam dan Satu unit Sepeda Gayung Merek OFO warna Kuning,”Sambungya.
Dengan modus operandi pelaku mengambil barang tersebut diatas meja saat barang tersebut di tinggal sementara oleh security di salah satu tempat usaha di Gili Trawangan.Tutupnya.(Doel)