Ragam Informasi
Trending

Tanpa Melalui Proses,Satresnarkoba Polres Sidoarjo Melepas Salah Satu Terduga Pemakai Narkoba, Dipertanyakan

Sidoarjo,mediajurnalindonesia.id- Kembali jajaran satuan reserse nakoba Polres Sidoarjo yang digawangi Kompol Rudi Prabowo selaku kasat narkoba menjadi sorotan atas tindakan pelepasan salah seorang terduga pemakai narkoba.

Bermula penangkapan tersangka pemakai narkoba pada kamis (8/6/2023) pada pukul 2 pagi di desa Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo berhasil menggelandang 5 (lima) orang ke mapolres sidoarjo.

saat dikonfirmasikan kepada Agus selaku Kanit 4 satresnarkoba membenarkan kejadian tersebut yang didampingi Imam selaku penyidik di kantor pada Jumat (9/6/2023)

Imam selaku penyidik mengatakan bahwa para tersangka sepakat patungan untuk membeli sabu untuk di nikmati bersama, saat ditanyakan untuk kemungkinan rehabilitasi didapatkan jawaban “bisa saja mengajukan untuk rehab akan tetapi itu bukan wewenang kami, harus ada keputusan dari pengadilan, BNN, rekomendasi dokter dan banyak lagi yang lain nya, maka di ikuti dulu prosesnya” ujarnya didepan awak media

BACA JUGA   Dua Pesan Penting PJ Gubernur untuk Generasi Muda NTB Emas 2045

Satu tersangka yang di lepas upaya klarifikasi versi Kades Sidodadi bahkan penyidik sempat mengarahkan untuk konsultasi dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara Afrizal yang telah melakukan kerjasama dengan unit 4 Narkoba akan tetapi didapatkan informasi terjadi pelepasan salah satu dari 5 tersangka atas nama Andre Hermawan warga Sidodadi RT 5 RW 2 Candi Sidoarjo pada Sabtu (10/6/2023).

BACA JUGA   Gus Muhdlor Resmikan Ruas Jalan Beton Tarik-Mliriprowo, Ribuan Warga Tarik Antusias Sambut dengan Fun Bike

Tanpa adanya proses hukum, tentunya hal ini menyalahi peraturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan apa yang diungkapkan sebelumnya, dengan adanya temuan ini tim awak media akan melayangkan surat audiensi kepada Kapolres Sidoarjo mengenai masalah tersebut dan akan berkordinasi dengan Propam Polda jatim mengenai tindakan yang menyalahi prosedur tersebut untuk bisa menggali lebih jauh mengenai SOP (standart operasional prosedur) dalam menangani tersangka.(Nit/tim)

Artikel Lainnya

Back to top button