Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id-Satlantas Polres Lombok Utara akan kembali memberlakukan tilang Non elektronik sesuai arahan Kakorlantas Mabes Polri beberapa hari lalu dan berlaku di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K, MH, melalui Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Bambang Tedy, Sabtu ( 15/04/ 2023 ).
“Polri kembali menerapkan tilang non elektronik berdasarkan pertimbangan angka kecelakaan lalulintas yang cukup tinggi karena kurangnya kesadaran dan disiplin pengendara saat berkendara dan dinilai sebagai salah satu faktor penyebabnya,”Ungkap IPTU Bambang Tedy.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menyampaikan bahwa tilang non elektronik dipandang masih efektif untuk menekan angka pelanggaran lalulintas.
Satlantas Polres Lombok Utara dalam menjalankan amanah untuk kembali menerapkan tilang non elektronik akan tetap bekerja secara profesional dan menekankan kepada anggotanya di lapangan untuk menghindari praktek pungutan liar (Pungli).
IPTU Bambang Tedy berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas saat berkendara demi keamanan dan kenyamanan pengendara,”tutup Kasat Lantas.(Doel)