Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kali ini khusus formasi Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, bertempat di Ruang Kerja Sekda KLU, Jum’at (28/7/2023).
Penyerahan 10 SK PPPK dilakukan oleh Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP, MM, didampingi oleh Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiana, S.STP., dan Kabid Mutasi BKPSDM KLU Raden Hady Santika SE, ME.
Dalam arahannya Sekda mengatakan pada tahun 2022 Pemda KLU mendapatkan formasi PPPK baik guru, kesehatan dan teknis dengan jumlah yang berpariasi. Untuk guru 204 formasi, kesehatan 28 formasi dan teknis 16 formasi. Sedangkan untuk formasi tenaga teknis sendiri dari total 16 formasi hanya 10 yang terisi.
“Selamat bagi seluruh tenaga PPPK formasi teknis yang hari ini menerima SK, bekerja dengan baik sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,”ujar sekda.
“Sesuai dengan aturan penerima SK PPPK tidak boleh mengusulkan pindah dan akan di evaluasi setiap lima tahun, oleh karena itu bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Lombok Utara,”tambahnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM KLU Tri Darma menuturkan untuk formasi PPPK pada tahun 2022 KLU mendapatkan sebanyak 248 formasi terdiri dari formasi kesehatan, guru dan teknis.
“Untuk teknis sendiri dari 16 formasi hanya 10 yang dapat terisi,”tuturnya.
Penyerahan SK formasi teknis tidak dilakukan bersamaan dengan PPPK formasi guru dikarenakan proses dan persetujuan nomor induk PPPK yang keluar tidak bersamaan,”sambung Tri.(Doel)