Ragam Informasi
Trending

Seorang Wanita Asal Bojonegoro Diringkus Polisi Karna Buka Jasa Kencan Lewat FB dan WhatsAap

SIDOARJO.Mediajurnalindonesia.id-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini sedang marak dan pihak berwajib berkomitmen untuk langsung memberantas pelaku tanpa alasan. Hal tersebut sesuai komitmen Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dibuktikan dengan menangkap pelaku MR (28) warga Bojonegoro yang indekost di wilayah Benowo, saat berada di parkiran hotel menunggu anak buahnya melakukan kencan.

Awalnya, pada tanggal 21 Juni 2023, Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat yang curiga terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan open BO melalui aplikasi Facebook dan WhatsApps, terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelaran press relese, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA   Kapolres Lombok Utara Sambut Hangat Silaturrahmi PWI KLU Dan Ajak Wartawan Kerjasama Bangun KLU

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib ditangkap lah pelaku MR di Hotel Permata Jl. Raya Juanda Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang berada dilokasi parkir hotel dengan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp800.000, sedangkan didalam kamar hotel nomor 31 didapati korban LM (25) warga Surabaya bersama dengan seorang laki-laki berinisial AS,” terang Kusumo.

Menurut pelaku MR melalui Kapolresta Sidoarjo bahwa si pelaku ini buka jasa kencan (open BO) melalui FB dan WhatsApp sekaligus mencantumkan nomer handphone dalam aplikasi tersebut. Setelah ada yang memesan, terjadilah komunikasi antara pemesan dengan pelaku. Dan di situlah ada kesepakatan harga kencan dan wanita lain untuk kencan didalam kamar hotel.

BACA JUGA   Betonisasi Tulangan-Durungbedug, Kecamatan Candi Capai Progres 36 Persen

“Harga kencan Rp900 ribu dengan rincian Rp100 ribu untuk sewa kamar hotel, Rp500 ribu untuk korban LM dan Rp300 ribu untuk pelaku,” tandas Kusumo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR disangka melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. (Nit)

Artikel Lainnya

Back to top button