Sidoarjo,Jatim. Mediajurnalindonesia.id – Setelah hampir 21 tahun bersengketa, akhirnya BPN Sidoarjo menetapkan saluran air di Desa Banjar Kemantren Kecamatan Buduran yang sekarang sudah berubah fungsi menjadi jalan paving selebar 4 meter, sah milik Pemkab Sidoarjo.
Keputusan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar BPN Sidoarjo di Balai Desa Banjar Kemantren, Selasa (14/03/2023) pagi tadi.
Forum tersebut dihadiri kedua belah pihak yang memperebutkan hak kepemilikan atas lahan fasilitas umum tersebut, yakni Pemerintah Desa (Pemdes) Banjar Kemantren dan PT Indo Ceria.
Masalah ini bermula saat kedua pihak sama-sama mengklaim lahan jalan paving tersebut sebagai miliknya. Untuk membuktikannya, owner PT Indo Ceria, Tio Soelayman dan Tan Indahyani melayangkan permohonan pada BPN untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan miliknya serta tanah milik warga disekitarnya.
Berdasarkan permohonan itu, BPN melakukan pengukuran ulang pada empat bidang lahan sekaligus yang tersurat dalam bentuk SHM 246 di sebelah barat, SHM 247 di sebelah utara, SHM 248 di sebelah timur dan SHGB 55 yang ada di sisi selatan.
Dan hasilnya, sebagaimana disampaikan Staf BPN Sidoarjo yang hadir dalam kegiatan itu, Arif Rahmanto, tidak ada perubahan luas atas lahan-lahan tersebut. Dengan begitu areal jalan paving itu menjadi milik Pemkab Sidoarjo.
Kepala Desa Banjarkemantren, Erni Filliawati mengaku puas dengan keputusan dan penetapan hasil ukur ulang tersebut. Iapun berterima kasih pada semua pihak yang telah membantu sehingga persoalan yang mengendap sejak 21 tahun lalu itu akhirnya bisa terselesaikan.
“Alhamdulillah akhirnya masalah tersebut bisa tuntas dimasa kepemimpinan saya ini. Dan saya berharap pada pemkab Sidoarjo untuk tetap memfungsikan jalan paving ex saluran air itu menjadi akses bagi warga saya,” ujarnya.
Sementara itu HRD dan Legal manager PT Indo Ceria, Zainuddin mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima hasil pengukuran ulang tersebut. Namun ia masih akan berusaha berkomunikasi dengan pemkab Sidoarjo selaku pemilik lahan itu terkait pengelolaannya.
“Sesuai komitmen kita, pengukuran ulang itu kita ajukan agar mendapatkan hasil yang akurat dan itu kewenangan BPN. Selain itu kita juga berharap agar tidak ada lagi sengketa yang akan terjadi dikemudian hari,” pungkasnya.(NitAlim)