Kota Mataram.Mediajurnalindonesia.id- Seorang Pecatan Polisi di kota Mataram tersangka pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang dijual Kepada salah satu Perusahaan yang saat ini sedang menggarap Proyek Bendungan Meninting yang sedang di bangun di wilayah kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap unit Tipidter Reskrim Polresta Mataram.
Tersangka Pecatan Polisi tersebut berinisial LSF, beralamatkan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Ia ditangkap bersama rekannya RE, alamat Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur yang diduga berperan sebagai Pengepul Solar Bersubsidi.
“LSF ini sebagai penampung BBM jenis Solar yang di kumpulin oleh RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga Bersubsidi Pemerintah yang kemudian ditampung oleh LSF untuk di jual ke Perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting,”Ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa SIK MH., saat memimpin Konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (17/7/2023).
Pengungkapan kasus tersebut menurut Kapolresta Mataram saat Konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti merupakan informasi dari masyarakat yang diterima oleh unit Tipidter dan kemudian di tindak lanjuti sehingga berhasil mengungkap serta mengamankan 2 tersangka berikut beberapa Barang Bukti.
“Kasus ini akan kami dalami lebih dalam karena sesuai Keterangan yang diperoleh Perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan Solar Industri dan bukan Solar Bersubsidi serta Dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa. Untuk itu ini akan kami dalami termasuk bagaimana penyimpan BB Solar tersebut untuk keamanan, maka akan berkordinasi dengan Pertamina,”Beber Kapolresta.
Sementara itu dalam penjelasan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, bahwa kedua tersangka ditangkap di TKP (Bendungan Meninting) saat sedang mau mendistribusikan kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
LSF selaku pemasuk BBM jenis Solar ke Proyek Bendungan, sementara RE berperan sebagai Pengepul dengan menggunakan jerigen membeli keberbagai tempat dengan harga subsidi.
Menurut Yogi, selain mengamankan kedua tersangka tersebut, ada barang bukti berupa satu unit tangki BBM ukuran 5000 liter lengkap bersama isinya (Solar), kemudian beberapa dokumen, alat komunikasi serta 1 unit kendaraan R4 milik LSF.
“Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan sangat cukup untuk merampungkan berkas kasus penyelewengan ini, namun kami tetap akan melakukan pendalaman dan pengembangan. Berdasarkan keterangan tindakan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,”Terang Yogi.
Kepada para tersangka lanjutnya, dikenakan Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, perubahan atas Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
“Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar,”Pungkas Yogi.(Doel)
