Ragam Informasi
Trending

Satpol PP NTB Gelar Sosialisasi,Optimalisasi Pemberantsan Barang Kena Cukai Ilegal

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id-Pemerintah Provinsi NTB melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Sat Pol- PP) menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai dalam upaya mengoptimalisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah di halaman gedung PLUT Lombok Utara,Senin (13/3/2023).

Kegiatan itu dihadiri langsung Kasat PolPP Provinsi NTB, Yusron Hadi. Pejabat fungsional Bea cukai Lombok Dion Prasetya, Koordinator Pemerintahan dan Politik Bappeda Provinsi NTB Ismail, serta PLT Kasat PolPP KLU Toto Saputra.

Perwakilan Bappeda NTB, Ismail mengatakan pelaksanakan transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengacu pada undang- undang (UU) Nomor 38 tahun 2007 atas perubahan UU tahun 1995 tentang pemanfaatan DBH, kemudian UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah Pusat dan Pemda terkait dana DBHCHT tentang pemanfaatan dan penggunaan.

“Dalam UU ini dana teransfer yang dimaksud dapat berupa DAK, DBH dan DBHCHT. (-red) DBHCHT merupakan dana pemberian dari pusat ke Pemda yang besarnya didapatkan dari pendapatan negara,” jelasnya

Kepada daerah yang telah dinyatakan mernima DBHCHT dialokasikan ke dinas pengampu yang memiliki keterkaitan termasuk besaran dan alokasinya. Di KLU sendiri pengalokasian DBHCHT sebesar 50 persen dialokasikan pada bidang kesejahteraan sebesar, Dikes 40 persen dan 10 persen untuk Penegakan dan Penindakan Hukum (Gakum).

“Di KLU pada penerimaan DBHCHT tahun ini tercatat sebesar Rp.17 miliar dan lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp.12,5 miliar,” Ungkapnya

Dalam kesempatan yang sama Kasat PolPP Lombok Utara, Toto mengungkapkan kebijakan Pemda dalam penegakan dan penindakan terkait Cukai. Rp.17 miliar diberikan ke pihaknya sebesar 10 persen dan saat ini tengah inten melakukan sosialisasi yang merupakan rangkaian dari kegiatan penegakan, penindakan dan pemusnahan.

BACA JUGA   Satgas OMP Polresta Mataram Berikan Pengamanan Silaturahmi Bacalon Bupati Lobar Di Desa Midang

“Kita sosialisasi dengan intens ke masyarakat, setelah sosialisasi baru akan ada penindakan, penyitaan hingga pemusnahan,” tegasnya

DBHCHT juga diporsikan untuk sosialisasi dalam bentuk visual Vidio sebagai alat kampanye melakukan perang terhadap rokok ilegal. anggaran ini selain di PolPP juga di Diskompinfo. Untuk dinas lain juga telah teralokasi seperti Dinas kesehatan untuk pengadaan Ambulance Desa.

“Kami di PolPP hanya kelola 10 Persen itu untuk penindakan, penegakan dan pemusnahan.Kita juaga akan melaksanakan sosialisasi diberbapa tempat di 5 kecamatan, kegiatan ini prinsifnya sebagai rangkaian untuk penegakan hukum,” imbuhnya

Ia pun menyebutkan Gakum sendiri dilakukan sebagai upaya mengoptimalisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, hal tersebut penting dilakukan guna meningkatkan pendapatan Negara dan Daerah. Pihaknya mengklaim peroses Gakum dengan pola pendekatan humanis dan pembinaan, untuk penindakan sudah dilakukan penyitaan barang.

“Dalam memaksimalkan pendapatan Pemda,kita sedang mewacanakan Kecamatan Kayangan sebagai kawasan tanaman tembakau berkelanjutan,” terangnya

Diskesempatan yang sama Kasat pol PP NTB, Yusron Hadi menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan setiap bulan di semua kabupaten/ Kota di NTB. Sosialisasi tersebut terkait pencegahan dan pemberantasan tembakau tidak bercukai. Nantinya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat mengenal tembakau yang ilegal dan tidak. Husus bagi pedagang untuk tidak menjual tembakau/ rokok ilegal karena ada sangsi pidananya.

BACA JUGA   Wanita Paruhbaya Dituntut Ancaman Penjara 1 Tahun 1 Bulan Oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Peserta yang hadir kami sebut sebagai duta untuk meneruskan informasi ini ke yang lain bahwa tidak hanya penyitaan barang tapi melekat adanya perbuatan pidana,” tegasnya

Lebih jauh dijelaskan,barang non cukai seperti tembakau dan rokok ilegal jika diedarkan terdapat tindakan pidana.untuk menghindari hal itu masyarkat perlu disadarkan lebih awal melalui kegiatan sosialisasi.

“Kegiatan Gakum tidak hanya soal penyitaan saja, karena Pusat telah menyerahkan begitu besar maka ada tanggung jawab yang wajib dilaksanakan bahkan pada upaya pidana,”

“Ini kan ada kewajiban kita untuk menjalankan aturan, untuk itu kita adakan kegiatan sekarang ini seperti sosialisi sebagai pembuka kegiatan selanjutnya,” tukasnya

Sementara kepala Beacukai Lombok Dion menyatakan, terkait penyebaran rokok dan tembakau ilegal di KLU merata terjadi, sama halnya dengan daerah lain. Terjadinya peredaran itu dilatarbelakangi karena harganya togolong murah sehingga banyak beredar.

“Penindakan nanti kami koordinasikan dengan dinas terkait, ini kegiatan lanjutan setelah sosialisasi kita gelar,” ujarnya

Nantinya jika ditemukan masih ada tembakau dan rokok ilegal beredar selain penyitaan tampa pengembalian, penindakan hukum juga dapat dilakukan bagi pengedarnya. Pada produksi tembakau selain dalam bentuk rokok, vita cukai wajib dipasang pada tembakau hasil rajangan yang dikemas.

“Meski dalam bentuk tumpian selama ada campuran seperti saus rokok dan lainnya wajib dipasangkan vita cukai,” tukasnya(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button