Ragam Informasi
Trending

PT. Astra Agro Lestari (AAL) melalui CDO PT. Pasangkayu, Menolak Klaim Warga Desa Ako Soal HGU PT Pasangkayu.

Pasangkayu,Sulbar.Mediajurnalindonesia.id-Polemik kepemilikan lahan seluas 40 Hektar masih menjadi perdebatan antara perusahaan dan masyarakat CDO.Perusahaan PT.Pasang kayu ungkap banyak kejanggalan.Ia mengungkapkan bahwafoto saat penerimaan dokumen bukanlah kesepakatan untuk penyerahan lahan.,”Kami tidak pernah mengatakan akan menyerahkan lahan kepada siapa pun,” tolak Offier Paat kepada media, Senin, 6 Maret 2023.

Dokumen yang diterima waktu oleh Officer Paat selaku CEO waktu itu , bukanlah kesepakatan penyerahan lahan kepada warga , hal ini juga dibenarkan oleh Rahman Ketua LP-KPK yang mendampingi warga pada waktu penyerahan dokumen.

Dilansir dari Mamuju iNews.id senin 06 Maret 2023 bahwa terkait penyerahan dokumen itu, Ketua LP-KPK Rahman mengatakan , memang benar telah menyerahkan 1 bundel dokumen ke pihak perusahaan PT Pasangkayu, di ruang kerja Bupati Pasangkayu pada tahun 2022 .

Namun dokumen itu, kata Rahman bukan sebagai bukti kesepakatan penyerahan lahan yang selama ini diduga pihak perusahaan merampasnya.

BACA JUGA   Semua Kantor Desa Se Kec. Tarano Kab. Sumbawa Mendapatkan Bantuan Kursi dari HMS

” Dokumen tersebut yang diserahkan ke PT. Pasangkayu hanya untuk di pelajari dan bukan sebagai bukti kesepatakan penyerahan lahan HGU yang di klaim,” Jelas Rahman saat dikonfirmasi via telpon Minggu (5/3/2023).

Rahman , dalam penjelasannya mengatakan bahwa pihaknya waktu itu hanya sebatas mendampingi masyarakat kelompok tani Mata Air Tomogo Grup , satu bundel berkas dokumen yang diserahkan itu untuk dipelajari oleh manajemen perusahaan dan bukan surat kesepakatan.

“Saya perjelas disini, bahwa dokumen bukanlah suatu surat kesepakatan penyerahan lahan kepada kelompok tani mata air Tomogo Grup, tapi untuk di pelajari oleh pihak majenemen perusahan PT Pasangkayu, bahkan di dalam dokumen juga terdapat beberapa nama yang belum bertandatangan , diantaranya Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan CDO PT. Pasangkayu yaitu Offier Paath,” terang Rahman.

Ditemui di salah satu warkop dalam kota Pasangkayu, CDO PT. Pasangkayu Ofier Paath memastikan, tidak pernah bertandatangan di dokumen tersebut. Apalagi, kata Paath menyerahkan lahan HGU ke masyarakat.

BACA JUGA   Danrem 162/WB, Resmikan Desa Danger, Sebagai Kampung Pancasila.

“Ya betul, kami telah menerima 1 bundel dokumen dari perwakilan masyarakat pada saat pertemuan diruang kerja bupati beberapa waktu lalu,sebab saya tidak mempunyai kewenangan,” tegasnya. 

Dokumen telah di pelajari, disitu terdapat banyak dugaan kejanggalan tidak jelas, dan itu bisa dilaporkan, sebab telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Terkait unjuk rasa, masyarakat tani Mata Tomoto Group yang menuntut lahan seluas 40 hektar, lahan itu bukan miliknya tapi pohon sawit di lahan tersebut sudah di tebang. Setelah itu, mereka menanam palawija dan menanam jeruk. Selain itu juga melarang pihak perusahaan melakukan pemancangan penanaman kelapa sawit di blok 12 PT Pasangkayu,” bebernya Minggu (5/3/2023). ( H.M )

Artikel Lainnya

Back to top button