Ragam Informasi
Trending

Polda NTB Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi di NTB

MATARAM -Mediajurnalindonesia.id Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB tangkap 19 pelaku perjudian, di Nusa Tenggara Barat (NTB).Sebanyak 19 pelaku perjudian yang ditangkap Polda NTB itu, merupakan hasil pengungkapan mulai tanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2023 kemarin.

Hasil pengungkapan itu, merupakan buah dari kerjasama Polda NTB dengan Polres dan Polsek jajarannya di Nusa Tenggara Barat.

PLH Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Iwan Mahardan didampingi Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan dalam acara konferensi Pers Ungkap Kasus Perjudian, Kamis, (16/02/2023), mengatakan, dari 19 terduga pelaku itu, pihkanya berhasil ungkap 13 kasus perjudian jenis Togel di NTB.

BACA JUGA   Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Temukan Dugaan SIM B II Palsu Karyawan di Maluk

“Dirreskrimum bersama polres jajaran berhasil mengamankan 13 kasus perjudian khususnya judi Togel dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama dan kita berhasil mengamankan 19 orang tersangka,” jelasnya

Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, modus para bandar togel ini pada saat melaksanakan aksi nya yaitu ada dua, yakni melalui online dan manual.

Adapun modus bandar judi togel yang menggunakan jalur online memiliki berbagai macam website atau situs untuk mengecer nomor togel mereka kepada pembeli.

Selanjutnya Bandar yang masih menggunakan cara manual yaitu menggunakan kurir yang mengantarkan nota pembelian nomor togel dan langsung dibayarkan ke kurir togel nya.

BACA JUGA   Polsek Maluk Gelar Patroli Dialogis Sebagai Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Teddy juga menerangkan bahwa Dirreskrimum mengalami kesulitan saat melakukan penyelidikan terhadap bandar yang memakai website dikarenakan Hosting yang dipakai menggunakan Hosting luar negeri.

“Untuk yang website memang kesulitannya karna hosting yang ada di website tersebut sumbernya dari luar negeri” terangnya.

Akan tetapi Dirreskrimum Polda NTB akan bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir website judi togel online tersebut.

Para Tersangka pelaku Bandar judi Togel tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.( Red)

Artikel Lainnya

Back to top button