Ragam Informasi
Trending

Polda NTB Berhasil Mengungkap Kasus Oplosan Tabung LPG Subsidi 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mataram. Mediajurnalindonesia.id-Polda NTB mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke 12 kg dan 15 kg Ketabung gas LPG nonsubsidi secara manual.Terduga pelaku berinisial Ll 42 dan LS 45 berasal dari Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.Kamis (13/07/2023

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat konferensi mengatakan bahwa kedua tersangka tertangkap dirumahnyanya dan kami berhasil menemukan puluhan barang bukti gas LPG oplosan yang tidak memakai barkod ditutupan dan Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang selalu curiga dengan keberadaan mereka.

BACA JUGA   Manfaatkan Musim Hujan, Korem 162/WB Hijaukan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Pengakuan pelaku saat jumpa pers, alat yang di pake untuk memindahkan gas di beli di toko onliny termaksud dengan tutupan tabung gas .

Saat ditanya oleh bapak Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto dari mana kalian belajar cara memindah tabung isi tabung gas LPG.
Para pelaku menjawab belajar dengan melihat YouTube

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 68 tabung gas 3 Kg. (51 masih segel dan 17 kosong), 57 tabung gas 12 Kg. (30 tersegel dan 27 kosong), 22 Tabung Gas 5,5 Kg. yang masih kosong, 10 buah slang regulator, dan 1400 tutup segel baru yang belum terpakai.

BACA JUGA   Kapolsek Seteluk Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Usia Dini BPD Cup III Desa Seran 

Menurut Kapolda, gas 3 Kg tersebut dijual pemerintah dengan harga subsidi, sementara ukuran gas 5,5 dan 12 Kg tidak bersubsidi.

Kegiatan ini tentu tindakan melawan hukum, sehingga penyidik diharapkan cukup bukti kuat untuk melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku.

Artikel Lainnya

Back to top button