Ragam Informasi
Trending

Pihak PT BRL Datangi Panggilan Disnakertrans KSB Tentang Tunggakan Gaji Karyawan 8 Periode

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat memanggil PT BRL (Bunga Raya Lestari) berkaitan dengan adanya laporan dari karyawan PT BRL dimana upah / gaji tidak di bayar selama 8 periode ( 4 bulan ).Pada senin 13 Maret 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbawa Barat melalui Sekdis Disnaker KSB Mars Anugrainsyah, ST.M.SI akrab disapa Bang Rien mengatakan,pihak PT BRL hadir dalam penuhi surat panggilan ke dua kalinya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat.

“Disnakertrans KSB sudah melakukan Klarifikasi dengan Pihak PT BRL dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam risalah yang di tandangani oleh pihak management PT BRL dan Disnakertrans, sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak management PT. BRL bahwa perusahaan sudah membayar upah karyawan 1 periode dan kekurangan pembayaran 7 periode akan di upayakan pelunasannya sebelum lebaran tahun 2023 ini,” kata Bang Rien

Bang Rien menuturkan,Disnakertrans KSB menerima laporan karyawan PT BRL terkait upah/ gaji mereka belum di bayar 8 periode, mengetahui hal itu langsung kami respon dan langsung buat surat panggilan pertama ke PT BRL akan tetapi management tidak hadir. Sekarang setelah kami buat surat panggilan ke dua , akhirnya management PT BRL hadir kita lakukan klarifikasi ,dan mendapatkan kesimpulan bahwa meraka akan mengupayakan gaji karyawan akan di lunasi sebelum lebaran tahun 2023.

BACA JUGA   Program Studi Sosiologi Unram Gelar Sustainable Livelihood Pada Perempuan Pesisir Di Teluk Gok

” Jika PT BRL tidak menepati janji yang sudah tertuang dalam risalah , maka Disnakertrans akan tetap bekerja sesuai prosedur, akan tetap intens komunikasi , mengingatkan dan menegur perusahaan untuk menyelesaikan persoalannya dengan para pekerja. Tentunya pekerja bisa membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ), dimana Disnakertrans KSB akan memfasilitasi,” jelasnya

Ia menegaskan, jika perusahaan tidak menepati janji sesuai kesimpulan dalam risalah yang sudah di tanda tangani , maka Disnakertrans akan memfasilitasi Karyawan untuk melaporkan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tapi saya yakin tidak ada perusahaan mau repot sampai ke PHI pasti akan di lakukan.

“Disnakertrans akan mengundang pihak karyawan untuk menyampaikan hasil risalah dengan pihak perusahaan tersebut. Jika pihak karyawan belum terima, maka akan dilakukan mediasi tripartit antara perusahaan, karyawan dan Disnaker Sumbawa Barat.” beber Bang Rien di akhir wawancara dengan awak media.

BACA JUGA   Safari Sholat Subuh Anggota Koramil 02/Sekongkang Disambut Hangat Jamaah Masjid Nurul Islam

Sementara itu B.D. Habibie Ketua SBCW KSB mewakili para karyawan PT. BRL memberikan tanggapan terkait Hasil Risalah Klarifikasi pihak Dinasker dengan Management PT. BRL bahwa pihak Disnaker perlu tahu bahwa risalah itu bukan kesepakatan perjanjian. Sebab sejatinya perjanjian kesepakatan itu antara pihak yang bersengketa, di fasilitasi oleh Disnaker melalui musyawarah dan ditengahi mediator (pihak Disnaker).

” Risalah hari ini lebih pada sifatnya berita acara pertemuan mereka, mediator itu wajib memberikan pemahaman terkait perundang – undangan ketenakerjaan , bukan untuk menakut-nakuti atau menekan tapi memang wajib memberikan edukasi pokok-pokok aturan perundangan untuk dipahami kedua belah pihak yang bersengketa,” Cetus Habibie.

Menurut dia, pada kesimpulannya otomatis tidak perlu di tanyakan apakah pihak karyawan terima hasil risalah hari ini atau tidak, otomatis tidak? Karena tidak memenuhi unsur dikatakan perjanjian kesepakatan bersama yang telah di mediasikan.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button