Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Pemerintah Desa Labuhan Lalar menyalurkan Bantuan Dana Desa (DD) sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan anggaran tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis 6 April 2023.
Bantuan program ketahanan pangan anggaran tahun 2023 yang disalurkan berupa 16 unit mesin ketinting, 17 Pcs Jaring, 26 Boks,25 unit Accu dan 1 UNIT Kompresor guna meningkatkan penghasilan para nelayan di masyarakat.
Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin dalam sambutannya mengatakan,dalam hal ini upaya untuk meningkatkan ekonomi, peningkatan pendapatan warga serta peningkatan produksi nelayan, penyaluran ketahanan pangan dari dana desa ini mengacu pada Perpres nomor 104 tahun 2021.
“Sebelum pengadaan dan penyaluran bantuan ini, kami turun langsung untuk mengidentifikasi kebutuhan warga serta melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dengan dihadiri Ketua BPD,Kadus,Ketua RT dan Tokoh Masyarakat. Setelah pendistribusian bantuan ini kami akan melakukan pengawasan,” tegas Kades
Kades menambahkan, bantuan ini berasal dari Dana Desa Labuhan Lalar jadi tidak ada sangkut paut dengan politik,ketika kami pemerintah desa mengharapkan bantuan warga tentu warga harus merespon dengan baik dan bisa dilaksanakan,seperti contoh ada gotong royong bersama untuk membersihkan sampah dll.
Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labuhan Lalar Kamarudin mengatakan hal senada di sampaikan oleh Kades Rahmanuddin bahwa bantuan ini betul- betul di manfaatkan sesuai keperuntukannya.
“Jangan sampai bantuan program ketahanan pangan ini menjadi isu isu di masyakarat yang tidak jelas,kami berharap barang yang sudah diberikan bisa dipergunakan dan dirawat dengan sebaik-baiknya,” ucapnya
Sementara itu,pendamping desa tingkat kabupaten Rini menyampaikan bahwa anggaran Dana Desa dipergunakan untuk program ketahanan pangan 20 persen dari Dana Desa,kalau pada tahun 2022 anggaran program ketahanan pangan sebesar 217 juta rupiah,namun untuk tahun 2023 sebesar 176 juta rupiah.
“Bagi warga yang mendapatkan program ketahanan pangan harus orang yang menerimanya tidak boleh diwakilkan, yang dikhawatirkan barang yang sudah diterima tidak sampai kepada pemilik penerima manfaat.Dan juga bantuan ini barangnya harus dirawat dengan baik tidak boleh di jual atau pindah ketangan orang lain,” terangnya (Rozak)