Dompu NTB. mediajurnalindonesia.id– Dalam rangka membawa perubahan untuk mencegah kerusakan hutan sehingga dapat membawa perubahan dan manfaatkan kembali fungsi hutan, katua komisi I DPRD Kab.Dompu dan anggota DPRD Suhaimin SH, dapil Kempo – pekat mengajak satukan pemahaman kita, terkait persoalan kerusakan hutan dan pencegahannya.
Ir.Muttaqun dan Suhaimin SH, mengatakan ketika berbicara pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dalam konteksnya adalah menghentikan aktifitas perusakan hutan dalam artian tidak lagi melakukan penebangan dan perambahan hutan baru yang di lakukan oleh siapa pun pelaku yang tidak bertanggung jawab, maka penegasan ketua komisi satu Ir.Muttaqun dan Suhaimin SH, harus tindakan tegas BPKH dan Aparat penegak hukum tanpa pandang bulu harapnya. Tanpa tindakan tegas kepada pelaku perusakan hutan, masih saja kerusakan terjadi, tandasnya.
Pada kesempatan ini petani telah dan sedang melaksanakan usaha tani jagung masih memberikan toleransi untuk memanfaatkan areal kawasan hutan,namun harus memberikan pendampingan agar petani tidak terus melaksanakan usaha tani monokultur, itupun menjadi tanggung jawab pemerintah Dinas LHK , bersama stakeholder ujar Suhaimin SH.Setahap demi setahap kita harus mampu mendorong perubahan pemanfaatan areal kawasan hutan yang sedang saat ini cenderung tidak ramah lingkungan.
Melihat resiko tinggi terhadap kerusakan hutan, harus tuntaskan ilega loging, barulah kita bahas tentang perladangan liar , karena dimana dua sisi tersebut, Masyarakat mencari makan atas kebutuhan hingga mempertahankan hidupnya dengan pola tanam, jelas bagi rakyat miskin dan mafia ilegalogging, merupakan sumber pengrusak hutan karena mempunyai modal keuangan yang cukup tinggi, ini sebuah penelitian dan pantauan LSM dan beberapa media seperti Kawasan kecamatan pekat.(Kurniawan).